Perkara Gudang Solar Ilegal, AKBP Achiruddin dan Dirut PT Almira Nusa Raya Diadili 

News761 Dilihat

MEDAN-Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan gudang solar ilegal.

Perwira menengah Polri itu diadili bersama dengan Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin sebagai karyawan PT Almira Nusa Raya (masing-masing berkas terpisah), di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7/2023).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Randi Tambunan menghadirkan langsung ketiga terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, JPu Randi Tambunan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

“Lalu, mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deli Serdang dan Kota Binjai,” ucap JPU Randi Tambunan.

Lanjut dikatakan JPU, bahwa bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

“Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar,” kata JPU Randi Tambunan.

JPU Randi Tambunan menegaskan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatannya, lanjut JPU, ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

“Subsider, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” pungkasnya. (Red)