9 Oktober 2024 / 22:43 WIB

Pekan Terakhir PPS, DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melakukan penyitaan terhadap aset sebagai upaya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap empat bidang tanah berikut bangunan rumah dan gudang di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Rumah tersebut dimiliki pengurus CV LJP.

Penyitaan itu terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan berupa tidak menyampaikan surat pemberitahuan yang dilakukan DT melalui CV LJP untuk Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2014.

Proses penyitaan disaksikan Lurah Kelurahan Tanjung Selamat, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kelurahan Tanjung Selamat, Babinkamtibmas dan Koramil Kelurahan Tanjung Selamat, serta Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan, penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Saat ini, pemerintah tengah melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela  atau PPS, yang salah satu manfaatnya adalah terhindar dari sanksi perpajakan.

Untuk itu dia terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini yang berakhir pada 30 Juni 2022.

“Segera manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini. Masih ada kesempatan jangan sampai terlambat.” ujar Eddi, Kamis (40/6/2022).

Sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.

Penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan dilakukan untuk memberikan detterent effect kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, penegakan hukum ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” demikian pungkasnya. ( swisna)