Parlin Berharap Pemko Medan dan BPJS Beri Solusi untuk Warga Terkendala Daftar PBI

MEDAN – BPJS dan Pemko Medan diharapkan mencari solusi tepat dan cepat, terkait banyaknya keluhan warga yang ingin terdaftar sebagai peserta BPJS KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD, namun terkendala administrasi kependudukan, KK-KTP yang belum online, serta tunggakan iuran kepesertaan BPJS KIS mandiri.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jl M Yakob No 29 Lk 2 Kelurahan Sei Kera Hilir 1 Kecamatan Medan, Sabtu pagi (23/7/2022).

“Ganjil rasanya, hanya karena belum melunasi iuran, warga tidak bisa beralih ke BPJS PBI yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk itulah kita mengharapkan ada solusi oleh Pemko Medan, bagaimana cara menanggulanginya. Apakah melalui dana hibah atau kebijakan lain, sehingga tidak menjadi kendala ketika terjadi peralihan,” tuturnya.

Parlindungan juga meminta warga untuk proaktif melaporkan kepada kepling, bila KTP dan KK terkendala tidak online. “Ini menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan peserta sosper yang hadir,” sebutnya lagi.

Politisi Partai Demokrat ini pun menegaskan, warga miskin dan tidak mampu di Kota Medan dilindungi hak-haknya, baik hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan tempat tinggal yang layak sebagaimana tertuang dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan.

“Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini, merupakan produk hukum yang digodok DPRD Medan, untuk melindungi hak-hak warga miskin dan tidak mampu di Kota Medan. Pemko Medan, sebagai eksekutif dan eksekutor terhadap perda tersebut,” ujar legislatif yang terpilih dari Dapil 3, meliputi Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung ini.

Tak hanya itu, lanjut Parlin, warga miskin juga dijamin haknya atas pendidikan, bantuan modal usaha, hak atas air bersih dan sanitasi, rasa aman dan nyaman.
Serta hak berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.

Hak warga atas kebutuhan pangan diperoleh melalui bantuan-bantuan sosial pemerintah, termasuk juga saat gelaran pasar sembako murah oleh pemerintah.

“Terkait pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan, Pemko Medan telah menganggarkan 100 ribu peserta BPS KIS PBI yang ditanggung dalam APBD Kota Medan dan setiap tahunnya akan bertambah,” jelas Parlin.

Sementara untuk hak tempat tinggal layak, lanjutnya, telah ada program bedah rumah untuk warga kurang mampu, sesuai kriteria yang ditentukan.

Ia pun menghimbau warga agar jangan mengaku keluarga tidak mampu bila kenyataannya tergolong keluarga mapan, hanya demi untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.

Mewakili Puskesmas Sentosa Baru Dinas Kesehatan Kota Medan, Sri Lestari, mengatakan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pihaknya membantu melakukan pengusulan BPJS KIS PBI APBD bagi warga kurang mampu.

“Selanjutnya, puskesmas juga melaksanakan program Pos Gizi, melakukan pemantauan untuk balita gizi buruk, serta pendeteksian orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang penyebabnya lebih banyak faktor ekonomi,” katanya.

“Kalau ada informasi tentang balita dengan gizi buruk, silahkan disampaikan ke Puskesmas Sentosa, agar segera mendapatkan penanganan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Perjuangan, Aslinah Sirait menyampaikan
bila pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) ingin mendapatkan bantuan, pihak kelurahan dan kecamatan siap memfasilitasi. Mulai dari kepling dan Kecamatan siap memfasilitasi warga baik terkait informasi maupun pemberkasan.

Di kegiatan yang sama, perwakilan dari Dinas Sosial Medan, Dedy Irwanto Pardede, menjelaskan bagi warga yang berharap bantuan dari pemerintah saat ini, datanya harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan layanan sistem data yang memuat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk penerima bantuan sosial dari pemerintah.

“DTKS merupakan acuan data pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI kepada warga miskin atau warga tidak mampu,” paparnya.

Sayangnya, walau sudah terdaftar, tidak semua warga juga otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial. Salah satu penyebabnya, tidak samanya data di KK, KTP dengan data di DTKS. (Red)