MEDAN – Gara-gara membawa masuk narkoba ke ruang tahanan, Polrestabes Medan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino.
“Iya benar, semalam (Selasa) digelar upacara PTDH-nya. Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga, kepada keluarga besarnya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Rabu (15/6/2022).
“Namun, hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Valentino menjelaskan, Andi sebelumnya menjabat sebagai Unit Provos Polrestabes Medan. Dia membawa masuk 1 Gram narkoba, ke ruang tahanan Polrestabes Medan.
“Ia terlibat kasus narkoba, yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan. Andi memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sel Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram seharga Rp1,2 Juta,” ucap Valentino.
Valentino mengatakan, sabu yang diselundupkan Andi itu untuk digunakan oleh beberapa tahanan di Polrestabes Medan.
“Adapun narkotika jenis sabu yang dimasukkan Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut, untuk dipergunakan sesama tahanan di sel blok B rumah tahanan Polrestabes Medan,” sebutnya.
Andi melanggar pasal Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo Pasal 7 Ayat (1) huruf b Yo Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo Pasal 13 Ayat (1) Yo Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan Bripka Andi Arvino, telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor: 4087 K/Pid.Sus/2021 pada 08 Desember 2021.
“Andi divonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” pungkasnya. (Red)