MEDAN,Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menjatuhkan hukumam dua tahun penjara kepada Terdakwa Said Musa, lantaran nekat mencuri Bahan Bakar (BBM) berjenis solar milik PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group.
Hakim Abdul Hadi Nasution menilai perbuatan warga Belawan itu terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
“Percobaan melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/23).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat PT Pertamina rugi hingga puluhan juta
“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, jaksa menyatakan terima atas vonis hakim.
Sementara dalam dakwaannya, mengatakan terdakwa bersama Andi dan Angga (DPO) mengambil minyak dari pipa pendistribusian minyak (BBM) jenis solar milik PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group.
Namun, saat mereka melancarkan aksinya security pertamina menangkap dan mengamankan terdakwa. Bahwa atas kejadian tersebut PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group mengalami kebocoran dan kerusakan pipa yang terbuat dari besi berdiameter 20 inci dengan ketebalan 12 mm sehingga membutuhkan biaya perbaikan sebesar Rp54 juta. (Red)).