MEDAN – Nasib naas dialami oleh Gery Sutjipto (34) aarga Jalan Ladang No 26, Kedai Durian, Medan. Pasalnya, aset rumah/gudang hasil jerih payah orangtuanya terancam dieksekusi pasca dilelang Bank OCBC karena menunggak.
Hal ini diperparah lagi dengan tindakan ‘arogan’ Bank OCBC, yang memberikan Surat No 1096.G/ARM-EMB- PS/LL/IX/2022 tanggal 06 September 2022 Perihal Surat Pemberitahuan Lelang.
“Di dalam surat itu disebutkan, bahwa Tergugat I (Bank OCBC) melalui Tergugat II (KPKNL) akan melelang jaminan yang telah diberikan oleh Penggugat pada tanggal 05 Oktober 2022, tanpa memberitahukan limit harga lelang kepada Penggugat. Atau setidak-tidaknya memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menjual sendiri jaminan hutangnya. Sehingga mendapatkan harga yang tidak merugikan Penggugat,” ujar Kuasa Hukum Gery Sutjipto, M Amrul Sinaga dari Kantor Hukum Mara Sakti Siregar&Rekan, Jumat (7/7/2023).
Akibat kejadian itu, sambung Amrul, jelas bahwa Tergugat II (KPKNL) telah melakukan Perbuatan melawan hukum, dengan cara menerima langsung data-data dari Tergugat I. Yang diduga tanpa mempelajari terlebih dahulu secara seksama dan teliti, proses dan riwayat pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat 1.
“Seharusnya Tergugat II (KPKNL) melindungi Penggugat (Gery) selaku pelaku usaha. Hak ini agar usaha yang ditekuni dapat terus berjalan. Apalagi Penggugat juga memiliki beberapa orang pekerja, sehingga dampak kebijakan Tergugat I serta Tergugat II, bukan hanya terhadap Penggugat namun juga para pekerja dan keluarganya,” terangnya.
Amrul kemudian menjelaskan, Tergugat II (KPKNL) diduga tidak melaksanakan tata cara pelaksanaan lelang yang tepat tanpa persetujuan dari Gery selaku pemilik objek. Sehingga objek dengan Sertifikat Hak Milik No. 895/Kedai Durian dilelang pada tanggal 5 Oktober 2022 dengan harga Rp3.097 Milliar.
“Parahnya lagi, saat sidang berlangsung, saat dipertanyakan bagaimana proses hingga penentuan pemenang lelang, tergugat II hanya menjawab kalau lelang tersebut dipertanyakan langsung kepada Tergugat I (Bank OCBC),” beber Amrul.
Ia menilai, keterangan Tergugat II aquo semakin menguatkan dugaan, bahwa ada ketidaklaziman dalam proses pelaksanaan lelang sehingga sangat merugikan Penggugat.
Amrul berharap objek yang telah dilelang tersebut dikembalikan, agar Penggugat selaku Debitur dapat membayar hutang kepada Tergugat I (Bank OCBC), dengan pembayaran secara mencicil.
“Teknis pembayaran dibicarakan dan disepakati lebih lanjut. Bisa juga dengan Penggugat mencari pembeli objek tersebut dan/atau Penggugat selaku Debitur mengalihkan kredit ke Bank lain,” harapnya mengakhiri.
Di tempat terpisah, Humas PN Medan, Sonniadi, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat ini perkara telah memasuki tahap lanjutan.
“Saya menghargai upaya yang dilakukan, dan saya akan menerima aspirasi saudara dan akan menyampaikan,” katanya.
Sonniadi menjelaskan, bahwa tugas Humas tidak bisa berbicara tentang perkembangan perkara atau segala macam.
“Tugas saya sebagai Humas tetap menerima abang setulus hati bagaimana kita bisa kondusif terus aspirasinya akan saya sampaikan,” terangnya mengakhiri.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi saat orasi ke Kantor OCBC Jalan Imam Bonjol, Medan, tidak ada satu pun yang mau memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan massa mengatasnamakan Garuda Merah Putih Community (GMPC) melaksanakan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam aksinya, kordinator aksi meminta Kejatisu memproses laporan pengaduan Gery Sutjipto pada bulan November 2022 lalu, terkait dugaan permainan lelang di KPKNL sehingga aset rumahnya/gudang miliknya dilelang tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Aksi, Dedi Harvisyahari. Ia juga meminta Kejatisu menangkap mafia lelang di Bank OCBC NISP dan KPKNL sekaligus memeriksa pejabat lelang rumah Gery Sutjipto karena diduga sarat rekayasa.
“Hari ini kegiatan GMPC Sumut adalah menyampaikan pendapat di muka umum terkait Gery Sucipto yang lahannya hari ini akan di eksekusi namun didalam perjalanannya proses lelang yang dilakukan Bank dan KPKNL sarat dengan permainan artinya merugikan saudara Gery Sutjipto sehingga kami melaporkan hal ini ke Kejatisu,” ujar Presidium GMPC, Dedi Harvisyahari kepada wartawan, Selasa (27/6/2023). (Red)