KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaikan MBG

MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  mempersiapkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah bagi perbaikan program Makan Bergizi Gratis ( MBG).

Rekomendasi itu khususnya dalam memastikan keberpihakan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pengawasan terhadap potensi praktik monopoli dalam implementasi program tersebut.

Untuk itu, KPPU telah mulai melakukan berbagai pengawasan melalui Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia.

Ketua KPPU sendiri turun langsung ke lapangan pada Sabtu (26/7/2025) untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke salah satu SPPG di Bandar Lampung.

Sebagaimana diketahui, program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi kepada pelajar dan ibu hamil, termasuk di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Namun, KPPU mencermati adanya tantangan struktural dan kelembagaan dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya, Senin (28/7/2025) menyebutkan,
pihaknya telah melakukan tinjauan langsung ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandar Lampung.

Hasilnya, ditemukan sejumlah persoalan yang bisa menghambat tujuan program dan sekaligus menciptakan celah bagi praktik monopoli.

Ifan, sapaan akrab ketua KPPU ini menuturkan, salah satu kekhawatiran pihaknya adalah lemahnya sistem verifikasi mitra yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Tanpa acuan yang baku, sebutnya  sulit memastikan kelayakan yayasan atau lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana

BGN selaku penyelenggara memang membuka pendaftaran terbuka bagi yayasan yang berminat menjadi mitra. Namun, KPPU menilai proses verifikasi yang dilakukan masih belum menjamin kualitas dan akuntabilitas mitra.

Tim verifikator dinilai belum memiliki standar kompetensi yang jelas dalam menilai kesiapan infrastruktur, dokumen legal, hingga laporan keuangan.

Untuk itu, KPPU mendorong pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian teknis, hukum, serta logistik, dan menyarankan adanya checklist standar sebagai acuan dasar sebelum dapur mitra mulai beroperasi.

Selain itu, pelaksanaan program juga memberi keleluasaan bagi mitra untuk memilih pemasok bahan makanan maupun alat dapur, yang biayanya kemudian diganti oleh BGN.

Meskipun ada ketentuan nasional soal standar peralatan dan upah UMR bagi tenaga kerja lokal, KPPU menemukan adanya indikasi potensi penyimpangan.

“Perjanjian kemitraan antara BGN dan pelaksana harus memuat hak dan kewajiban secara transparan, lengkap dengan mekanisme pengawasan, sanksi, dan insentif. Ini penting agar tidak terjadi penyelewengan,” tegas Ifan.

Dalam pemantauan di Bandar Lampung, dari total 57 dapur SPPG yang dibutuhkan untuk melayani 217.595 siswa, baru 12 yang aktif.

Bahkan di dua kabupaten, yakni Lampung Barat dan Pesisir Barat, belum ada dapur sama sekali. Keterbatasan sumber daya manusia dengan latar belakang manajemen kuliner serta keterlambatan pelatihan juga menjadi kendala utama.

KPPU mencatat indikasi yang mengarah pada potensi praktik tidak sehat, misalnya adanya pemasok tetap yang ditetapkan yayasan tanpa kontrak resmi, serta distribusi makanan yang hanya menjangkau radius 2 kilometer, padahal idealnya bisa mencapai 7 kilometer.

Hal ini tidak hanya membatasi akses sekolah sasaran, tapi juga mengecilkan peluang pelaku usaha lokal seperti petani, nelayan, dan UMKM untuk berpartisipasi dalam rantai pasok.

Menanggapi temuan tersebut, KPPU tengah menyusun sejumlah rekomendasi perbaikan kepada pemerintah. Antara lain, pembentukan tim verifikasi ahli, transparansi dalam pengadaan, integrasi sistem pelaporan, audit berkala oleh auditor independen, serta pemetaan ulang wilayah prioritas.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan publik seperti program makan bergizi ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat. Partisipasi UMKM harus dijamin, dan jangan sampai pasar dikuasai segelintir pihak,” tegas Ifan.

Pengawasan terhadap program MBG akan terus diperluas melalui kantor wilayah KPPU di seluruh Indonesia.

KPPU akan terus mendorong ekosistem persaingan usaha yang sehat dan menjamin keberlanjutan program ini sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat. ( swisma)

Recent Posts