MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Komisi VI DPR RI sambangi warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Kamis (4/5/2023).
Kunjungan itu dalam rangkaian sosialisasi bertajuk “Peran KPPU Dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Besar dan UMKM/Koperasi” yang dilaksanakan di aula kantor kelurahan tersebut.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung dan Wakil Ketua KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih yang hadir melalui zoom meeting.
Hadir juga Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas yang menyampaikan paparannya dan Ketua Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) Binsar M. Simatupang.
Dalam sambutannya yang diwakili Agus Haryanto, Martin Manurung menyebutkan sosialisasi ini bertujuan mendorong pelaku usaha UMKM yang ada di Kelurahan Sidorejo untuk memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha besar.
Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi serta level usaha dari pelaku UMKM dan Koperasi.
Sementara Guntur Syahputra mengatakan KPPU RI bersama Komisi VI DPR RI sudah menyiapkan program mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil melalui penyusunan regulasi untuk pemberdayaan UMKM dan pelaksanaan pengawasan kemitraan.
Binsar M Simatupang menyampaikan pentingnya legalitas usaha, pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan prosedur Pembuatan NIB.
Legalitas usaha bagi pelaku usaha UMKM akan memudahkan mereka untuk dapat mengakses permodalan, pasar dan bermitra dengan usaha besar.
Untuk menjamin kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, maka hadir KPPU untuk melakukan pengawasan.
Selanjutnya guna mendorong UMKM naik kelas dengan konsep kemitraan usaha yang sehat, Ridho Pamungkas memaparkan peran KPPU dalam pengawasan kemitraan usaha.
Ridho menyampaikan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah.
Dengan demikian perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan.
Ridho menerangkan melalui Kanwil I KPPU yang berada di Kota Medan, KPPU membuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dalam menjalin kemitraan dengan usaha besar, dapat menyampaikan laporan atau berkonsultasi dengan KPPU.
“Bisa juga menyampaikannya melalui Dinas yang ada di daerah untuk selanjutnya dapat disampaikan pada KPPU agar ditindaklanjuti. ( swisma)