GLOBALMEDAN.COM, MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta agar pemilik (pengembang) bangunan mengikuti aturan yang berlaku sesuai peraturan yang ditentukan oleh pemerintah kota (Pemko) Medan. Hal ini disebabkan banyak nya pengaduan dari masyarakat yang masuk ke komisi yang membidangi infrastruktur ini terkait maraknya bangunan tanpa ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun bangunan sudah didirikan dan juga izin bangunan tidak sesuai dengan yang dimohonkan.
Seperti yang diutarakan anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor dari fraksi Partai NasDem, dimana usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang banggar lantai 2 Gedung DPRD Medan, Selasa (25/1) menegaskan agar pemilik bangunan mengikuti aturan pemerintah terkait pendirian bangunan.
“Bangunan Perumahan di Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dimana diketahui belum ada memiliki izin membangun dari dinas perizinan, namun pembangunan sudah dimulai. Selain itu, tembok bangunan juga melebihi batas ketinggian yang sudah ditentukan pada Perwal No 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Kota Medan No.5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Mendirikan Bangunan,”terang Antonius.
Dikatakan Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini lagi, bahwa adanya temuan tersebut maka Pemko Medan akan kecolongan PAD dari sektor retribusi IMB. Apalagi, ditengah gerak cepat Wali Kota Medan untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi bangunan tersebut.
“Selaku wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan, apalagi bangunan tersebut berada tidak jauh dari kediaman saya, maka saya merasa keberatan jika ada bangunan berdiri namun tidak mau mengikuti peraturan yang sudah ditentukan pemko Medan,”ujarnya.
Selain masalah ketinggian tembok bangunan, Antonius Tumanggor juga meminta agar pemilik bangunan memperhatikan roilen atau Garis Sempadan Bangunan termasuk juga UKL/UPL nya, agar jangan nantinya keberadaan bangunan yang diketahui akan dibangun perumahan tidak menyebabkan banjir bagi tetangga sekitarnya.
Antonius juga mengaku setelah melakukan RDP, dan karena pemilik bangunan tidak hadir, maka dalam waktu dekat ini Komisi 4 DPRD Kota Medan di pimpin langsung ketua Komisi, akan turun langsung meninjau kelokasi bangunan.
Sementara itu, Budi Lubis yang merupakan tetangga berdempetan dengan tembok bangunan perumahan tersebut mengaku keberatan atas keberadaan tembok yang menurutnya sudah menyalahi dari ketinggian tembok yang ditetapkan yaitu 3 meter. Selain itu, Budi juga mengaku selama ini bangunan perumahan yang kabarnya akan dibangun 44 pintu itu ternyata belum menyimpan izin dari dinas PTSP kota Medan. “Ini dibuktikan tidak adanya terpampang plank izin pembangunan tersebut. Menurut saya, izin nya masih proses permohonan saja, namun belum tahu diterima atau tidak, namun pembangunan sudah berlangsung,”terangnya.
Dia juga mengaku, saat ini pemilik bangunan sedang berupaya melakukan lobi kepada masyarakat setempat agar mendukung pembangunan perumahan tersebut. Sementara yang menjadi permintaan warga adalah solusi agar ketika turun hujan, keberadaan bangunan perumahan tidak menimbulkan masalah baru penyebab kebanjiran di daerah tersebut. ” Termasuk tembok bangunan yang melebih dari 3 meter,”kata Budi mengaku saat pertama tidak menyangka bangunan berdiri seperti saat ini.(rizky)