MEDAN – Faisal Suri Alias Faisal (22) warga Desa Rambot Kecamatan. Lhoksukun, Kabupaten Aceh Utara Narapidana 13 tahun penjara kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perkaranya narkotika jenis sabu seberat 750 gram yang dikendalikan bersama Dhiauddin Asyad Alias Asyad dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sidang yang digelar diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan beragendakan keterangan saksi personil Kepolisaan dari Polres Palabuhan Belawan masing-masing saksi bermana Bambang Sofyan S, Rainbat Aris P Sinaga, Johan Syahputra dan saksi M.Syahril Sitompu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea mengahadirkan terdakwa Faisal Suri Alias Faisal secara daring Kamis (6/10/22).
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),serta Pengacara Terdakwa (PH),Bambang Sofyan S, menjelaskan penangkapan terdakwa Faisal Suri Alias Faisal berawal dari penangkapan Wahyu Maulaya Alias Wahyu (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah).
“Awal kami melakukan penangkapan terhadap Wahyu Maulaya Alias Wahyu yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu menuju Asrama Haji Medan dengan barang bukti seberat 750 gram,”ujar Bambang Sofyan S,” kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa Wahyu Maulaya mengaku kalau sabu 750 gram yang dibungkusan plastik hitam adalah milik terdakwa Faisal Suri Alias Faisal kawannya yang ada di dalam penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Selain itu, kata Saksi, terdakwa Wahyu juga mengaku kenal dengan Dhiauddin Asyad Alias Asyad dari Faisal Suri Alias Faisal. “Dhiauddin dan Faisal sebelum ditangkap sama-sama berada di penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, keduanya narapidana yang dihukum 13 tahun penjara dalam perkara yang sama,”sebut saksi polisi.
Ceritanya perkara ini berawal dari Dhiahuddin cerita kepada Faisal mau mencari orang diluar yang bisa ngantarkan sabu dengan pelanggannya dan Faisal akan menerima upah sebesar Rp 8 juta, kemudian singkat cerita Faisal mengenalkan Dhiahuddin kepada terdakwa Wahyu Maulaya
“Jadi ketiga terdakwa kita tangkap berdasarkan pengembangan yang berawal dari terdakwa Wahyu Maulaya yang juga mengaku mendapat upah dari Faisal Rp.3 juta.
Untuk terdakwa Dhiahuddin dan Faisal (Berkas terpisah) kita tangkap di penjara Rutan Klas I Tajung Gusta Medan,” bilang Saksi kepada Majelis Hakim.
Mendengar keteranga saksi polisi Majelis Hakim sampai geleng-geleng kepala sembari berkata”Nanapa bisa ya, Narapidana mengendalikan narkotika jenis sabu sebanyak itu dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan),”celetuk Hakim Vera seperti keheranan seraya menyebut hebat, luar bisa terdakwa ini.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Mejalis Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa, “Bagaimana terdakwa apakah benar keterang saksi yang menangkap kamu ini,”tanya Majelis Hakim yang langsung ditimpali terdakwa Benar bu Hakim”Benar bu hakim,”jawab terdakwa Faisal Suri Alias Faisal singkat.’
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dari personil Polres Pelabuhan Belawan, Majelis Hakim lalu menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Baik perkara ini telah jelas, sidang kita tunda akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda periksa terdakwa,”bilang Hakim Vera sembil mengetukkan palumya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Deypend Tommy Sibuea diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (esa)