Kejari Samosir Selamatkan Uang Negara Dari Perkara Korupsi Sebesar Rp200 Juta

Global MEDAN, Samosir – Kejaksaan Negeri Samosir berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp200 juta dari Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II, Marhan Simbolon (MS) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT. Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PPSU) di kantor unit Simanindo-Tigaras.

Kepada wartawan dalam keterangan persnya, Kajari Andi Adikawira SH, MH, menyebutkan adanya niat baik tersangka melalui penasehat hukumnya untuk mengembalikan kerugian negara Rp200 juta.

Didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, SH, MH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH, M.H , Kasi Datun Ris Sigiro, SH Kasubagbin Hery Fandy Siregar, SH beserta Tim JPU Kejari Samosir, Kajari Samosir menegaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri. “Uang pengembalian kerugian Negera ini akan dititip sementara sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya.

Masih dalam keterangan persnya, Kajari Samosir pun menegaskan perkara ini bermula sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 terdakwa MS selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo -Tigaras ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank SUMUT.

Masih dalam temu persnya tersebut, Kajari Samosir menyebutkan dalam perkara ini berkas tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Sekaitan perkara ini, tersangka Marhan dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)