GLOBALMEDAN.COM, MEDAN
Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Sumut) gencar melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak dan pengusaha yang tidak patuh. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung menyita aset penanggung pajak di salah satu Bank di Medan.
“Aset yang disita adalah tiga rekening penanggung pajak senilai 10,2 miliar rupiah,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Rabu (1/12//2021).
Disebutannya, terhadap aset yang dilakukan penyitaan pada Kamis (25/11/2021) itu kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Di sisi lain, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu juga memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Barang Hasil Penindakan (BHP) di bidang Kepabeanan yang bertempat di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. MSA di Deli Serdang pada Selasa (23/11//2021).
Dijelaskannya, BMN eks hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart kendaraan yang nilainya mencapai lebih dari 900 juta rupiah.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Polsek Beringin, BBPOM Medan, Balai Karantina Pertanian Kualanamu, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Angkasa Pura 2, dan PT. Pos Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menerangkan BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu pada 2019-2020 atas Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.
Selain itu barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.
Disebutkannya, Kementerian Keuangan akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya. (swisma)