MEDAN – Jasa Raharja Pangkalan Brandan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kejadian kecelakaan yang terjadi Jl Umum Pangkalan Brandan – Pangkalan Susu, Dusun I, Desa Paya Tampak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.
Jasa Raharja Pangkalan Brandan melalui PJ Jasa Raharja Samsat Pangkalan Brandan M. Fauzul Azim bergerak cepat dalam menyalurkan santunan kepada ahli waris korban yang berada di Dusun IV, Desa Sei Siur, Kec.Pangkalan Susu, Kab Langkat pada hari Rabu, 7 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi, diduga kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara 1 (satu) Unit Sp.motor Yamaha Gear tanpa TNKB an. M. Hidayat Surbakti kontra 1 (satu) Orang pejalan kaki An.Erwanto. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Sdr. Erwanto meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dievakuasi warga ke RS Pertamina Pangkalan Brandan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, PJ Jasa Raharja Samsat Pangkalan Brandan M. Fauzul Azim langsung bergerak cepat melakukan verifikasi data korban sekaligus mengunjungi rumah ahli waris korban untuk melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris. Santunan senilai Rp 50 juta telah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban atas nama Yusniawati.
PJ Jasa Raharja Samsat Pangkalan Brandan, M. Fauzul Azim menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap dengan adanya respon cepat ini, dapat membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di samsat, masyarakat telah ikut serta dalam memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan.
Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara. Jangan lupa untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik.
Untuk pengemudi Septor Yamaha Gear tanpa TNKB an. M. Hidayat Surbakti tidak terjamin oleh Jasa Raharja. Karena pembayaran SWDKLLJ hanya menjamin untuk pihak diluar kendaraan bermotornya, seperti contoh pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor terjamin Jasa Raharja. (Red)