MEDAN– Sebanyak dua jamaah haji asal Provinsi Sumatera Utara wafat di tanah suci sepanjang proses pemberangkatan Embaraksi Medan Tahun 1445 H/2024 M.
“Jamaah haji yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil, berusia 61 tahun, Kloter 12 asal Kabupaten Deliserdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Mekah tanggal 7 Juni 2024,” sebut Sekretaris PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Embarkasi Medan Dr H Zulfan Efendi SAg, MSi, Senin (10/6/2024).
Dia menuturkan, satu orang lagi jamaah yang wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61 tahun) Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Mekah pada 9 Juni 2024.
Zulfan mengatakan, Kementerian Agama memastikan jamaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
“Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” ujarnya.
Zulpan menyampaikan ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.
Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Dijelaskannya, jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.
Sedangkan jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi.
Dijelaskannya, pengurusan asuransi dilakukan ahli waris jamaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji. (swisma)