MEDAN-Jupri Syahputra alias Bokir (26) terdakwa perkara pencurian sepeda motor dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1tahun diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (26/5/23).
Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa dengan pidana selama 1tahun penjara ” tegas JPU.
Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.”Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah ” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim di ketua Donald Panggabean memberikan kesempatan langsung kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan pada sidang itu.
Menjawab pertanyan Majelis Hakim Jupri Syahputra alias Bokir langsung mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU.
Pasalnya, pria yang tak tamat Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SLTP) tinggal di Jalan Taman Makam Pahlawan Lorong Pemancar Lingk 29 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kota Medan tak menyangka kalau dirinya dituntut hukuman selama 1tahun penjara.
“Terima kasih banyak pak Jaksa,terima kasih, karna enggak lama lagi saya bebas, saya bisa melihat kelahiran anak saya yang pertama,”ucap Bokir yang dihadirkan JPU Daniel Surya Partologi secara virtual.
“Loh-loh kok uda ngucapkan terima kasih kamu ini,apa uda yakin kamu hukuman kamu ringan, sebelum diputus,”timpat Majelis Hakim yang diketuai
Donald Panggabean.
Mendengar ucapan itu, Bokir langsung nyeletuk. “Maaf pak hakim,saya kepikiran sama istri saya yang lagi hamil, kepada bapak hakim saya juga mohon hukuman saya bisa diringankan lagi,”bilang Bokir dengan suara parau menahan tangis.
“Maka itu kedepannya kamu, jangan mau dipengaruh teman. Kawan kamu melarikan diri, sedangkan kamu harus masuk penjara. Nanti kalau sudah bebas, cari kawan baik, jangan cari kawan yang tak baik,” bilang Majelis Hakim Donald Panggabean mengingatkan.
Mendengar naset Majelis Hakim, Bokir kembali mengucapkan terima kasih. “Terima kasih pak hakim,saya janji tidak akan penah mengulanginya lagi, nanti saya akan jadi ayah yang baik,”ucap Bokir.
“Ya sudah, ini pembelaan (pledoi) kamu ya?, pekan depan perkara kamu ini kita putus, sidang kita tunda,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partologi diketahui, dalam perkara ini terdakwa Jupri Syahputra alias Bokir tidak sendiri melainkan bersama Budi Ismail (DPO).
Pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa dan temannya Budi Ismail mencuri satu unit sepeda motor merek honda beat warna merah dengan Nomor Polisi BK 3514 ACS milik Arisman.
Ceritanya dimana saat itu saksi korban Arisman hendak pulang ke rumahnya di Dusun 3 Perumahan PT Ira Blok C Nomor 31 Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Namun karna hujan saksi Arisman berhenti di depan teras Kantor PJKA di Jalan Stasiun depan teras PJKA tepatnya di depan Dermaga Bandar Deli Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan untuk berteduh dan memarkirkan sepeda motornya.
Setelah mengunci stang lalu kunci kontak motor tersebut dimasukkan ke dalam saku celana depan yang dipakai saksi Arisman, tak lama berselang, Arisman yang lagi duduk tiba-tiba tertidur.
Singkat cerita, sekira pukul 05.30 Wib saat saksi Arisman terbangun melihat sepeda motor yang di parkir di Depan Teras Kantor PJKA tersebut telah hilang, begitu juga kunci kontak yang dimasukkan ke kantong celananya juga ikut hilang.
Yakin sepeda motornya telah hilang digondol maling, kemudian saksi Arisman melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi,dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap sedangkan teman pelaku melarikan diri (DPO).
Akibat perbuatan para terdakwa,saksi korbanmengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-(Red)