Belum Nikmati Hasil Rampokan, Akbar Anak Starban Polonia  Dituntut 5 Tahun Penjara

MEDAN-Aditya Panji Akbar (35) warga Jalan Starban Gang Bilal No.8 Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan, terdakwa perampokan handphone milik korban bernama Linda dituntut dengan hukuman selama 5 tahun penjara diruang cakra VII Pengadilan Negeri (PN)Medan Jumat (26/5/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezqi Darmawan dalam nota tuntutanya dihadapa Majelis Hakim diketuai Fauzul Hamdi mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara,”sebut JPU Rezqi yang menghadirkan terdakwa secara virtual.

Dikatakan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan, khususnya masyarakat kota Meda.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, tidak berbelit-belit dan mengaku bersalah,” kata Rizqi.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Fauzul Hamdi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan “Sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi),”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezqi Darmawan mengatakan, perkara perampokan yang dilakukan terdakwa bermula pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023.

Sebelum melakukan perampokan awalnya terdakwa Aditya Panji Akbar meminjam sepeda motor dari seorang laki-laki yang dikenal di warnet Niko untuk membeli nasi makan siang .

Terdakwa saat itu lewat dari Jalan Ternak II Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, setelah terdakwa selesai membeli nasi dan lewat kembali dari jalan yang sama.

“Ketika itu sekira pukul 13.40 wib, terdakwa melihat saksi korban Linda sedang berdiri dipinggir jalan didepan rumahnya No. 247-B/15 sambil memegang 1 unit handphone Samsung Note 10 Plus warna hitam ditangan kiri saksi korban.

Melihat ada peluang terdakwa langsung mendekati saksi korban dan merampok  handphone milik saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa melarikan diri dengan membawa handphone milik saksi korban.

Berikutnya terdakwa mengembalikan sepeda motor ke warnet setelah itu terdakwa pergi menyimpan handphone tersebut ke semak-semak, lalu
terdakwa pulang kerumahnya untuk mengganti baju, setelah itu terdakwa keluar pergi ke warung membeli rokok.

Namun berselang beberapa hari, setelah saksi korban membuat laporan polisi.pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 18.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Starban Gang Bilal No.8 Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan, terdakwa ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan kepada polisi terdakwa mengakui telah melakukan perampokan atau mengambil paksa handphone milik saksi korban Linda.

Kepada polisi terdakwa mengaku belum menjual handphone milik saksi korban yang terdakwa simpan disemak-semak,setelah mengambil handphone milik saksi korban terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru.(Red)