Bapenda Medan & BPN Kunci Kolaborasi! Sinkronisasi Data PTSL untuk Kejar PAD dan Optimalisasi BPHTB

Metro37 Dilihat

MEDAN – Langkah strategis kembali diambil Pemerintah Kota Medan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggandeng Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) untuk menyelaraskan data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam memaksimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada 2026 ini ditargetkan mencapai Rp3,6 triliun.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) ini dipimpin langsung oleh perwakilan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, yakni Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis. Rombongan disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, beserta jajaran.

Program PTSL yang telah berjalan sejak 2017 menjadi tulang punggung kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia.

Di Kota Medan, program ini bahkan mendapat pujian langsung dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto karena pelaksanaannya yang dinilai lancar dan melibatkan turun langsung aparatur ke lapangan.

Namun, di balik kesuksesan sertifikasi, terdapat potensi besar yang belum tergarap maksimal: data kepemilikan tanah yang telah bersertifikat belum sepenuhnya terintegrasi dengan basis data perpajakan daerah.

Baca Juga : Bapenda Medan Blusukan ke Badung, Intip Jurus Jitu Kelola Pajak Hotel & Restoran yang Raup Rp2,7 Triliun dalam 5 Bulan

Melalui sinkronisasi data PTSL, Bapenda dapat mengidentifikasi secara akurat Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek dan subjek hak atas tanah, serta data peserta PTSL dari tahun 2018 hingga 2025.

Dengan data yang terintegrasi, tidak ada lagi objek pajak yang luput dari pemantauan, sehingga proses pemutakhiran database dan penagihan BPHTB menjadi lebih efektif.

Bukan rahasia lagi jika BPHTB merupakan sektor pajak dengan kontribusi tertinggi terhadap PAD Kota Medan. Hingga 11 Mei 2026, realisasi penerimaan BPHTB tercatat mencapai 32,49 persen, mengalahkan sektor pajak makanan dan minuman yang berada di posisi kedua.

Dengan target PAD 2026 sebesar Rp3,6 triliun, optimalisasi BPHTB menjadi prioritas utama.

Sahlan Romadhon Nasution menegaskan, koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memperkuat validitas data objek dan subjek pajak.

Dengan dukungan data yang lebih lengkap dan terintegrasi, proses pemutakhiran basis data serta optimalisasi penerimaan BPHTB dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan PAD Kota Medan.”

Langkah ini sejalan dengan visi besar Bapenda Medan menuju era “Go Digital” yang dicanangkan sejak 2025. Digitalisasi layanan perpajakan, termasuk implementasi e-SPPT, menjadi target ambisius yang diharapkan rampung pada 2027.

Sinkronisasi data PTSL dengan database perpajakan adalah fondasi awal dari transformasi digital tersebut.

Dengan kolaborasi yang berkelanjutan antara Bapenda dan BPN, tata kelola perpajakan daerah di Kota Medan dipastikan semakin modern, akuntabel, dan berbasis data.

Masyarakat pun diharapkan merasakan manfaatnya melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan kepastian hukum yang semakin kuat atas aset tanah mereka.

Sinergi lintas instansi ini bukan sekadar administrasi, tetapi langkah nyata dalam mewujudkan Medan yang lebih maju dan sejahtera melalui pengelolaan pendapatan daerah yang optimal. (Rel)