MEDAN – Anggota DPRD Medan Hendra DS meminta aparat terkait menertibkan pungutan liar (pungli) berdalih parkir di wilayah Kota Medan. Keresahan masyarakat terhadap tingginya tarif parkir tepi jalan terungkap, salah satunya di sekitaran RS Murni Teguh Medan.
Hendra DS mengatakan tarif parkir sebesar Rp10 ribu yang dikenakan kepada masyarakat oleh oknum jukir di kawasan itu merupakan pungli, makanya dia minta untuk tertibkan.
“Itu pungli! Berdasarkan Perda Perparkiran, kenderaan roda dua hanya Rp2000 dan roda empat Rp3000. Di luar tarif Perda, pungli namanya. Pungli itu pidana hukumnya,” tegasnya di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA : MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.
Ketua Fraksi HPP itu menyebutkan, parkir di pinggir jalan disebut retribusi. “Kalau pajak parkir itu yang berada di dalam gedung dan penerapannya berdasarkan jam (progresif),” katanya.
Untuk itu, legislator asal Dapil IV itu, meminta aparat terkait segera menertibkannya. “Kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng,” harapnya.
Sebelumnya seorang warga, Godfried E Lubis, mengeluhkan tingginya tarif parkir di sekitar Jalan Jawa, Medan Timur. Dia menceritakan, sekitar tiga pekan lalu, istri dan anaknya berobat ke RS Murni Teguh. Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran, lalu dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum jukir.
Godfried mengaku, ingat betul tentang tarif dan klasifikasi parkir di Kota Medan. “Tarif parkir menurut Perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan dan satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi. Kenderaan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000, itu dia,” jelasnya kepada wartawan di Medan.
Terkait pelataran parkir, sebut Godfried, itu ada dua. “Ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Bapenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall,” katanya.
Parkir pinggir jalan, tambah Godfried, tidak boleh di kawasan jalan negara. “Kalau di Medan, jalan negara itu seperti di Jalan Sudirman, Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suprapto,” sebutnya. (red)
Post Views: 471