KPPU Wanti-wanti Praktik Tying, Pelaku Usaha Terancam Denda Rp 1 Miliar

MEDAN–Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengingatkan para pelaku usaha baik swasta maupun BUMN/BUMD untuk tidak melakukan praktek tying (penjualan bersyarat).

“Bagi pelaku usaha yang melakukan praktik jual beli sistem tying dan bundling, bisa   diancam dengan sanksi denda 1 miliar karena melanggar hukum persaingan usaha,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, Selaaa (14/3/2023).

Karena itu Ridho mewanti- wanti para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktek tying tersebut.

Dalam hukum persaingan usaha, kata Ridho praktek tying ini dilarang. Misalnya pembeli mau beli beras medium namun diwajibkan membeli beras premium juga, itu tidak diperbolehkan.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai UU No 5 Tahun 1999, maka dapat dikenakan penegakan hukum berupa sanksi denda Rp 1 miliar atau 10 persen dari total penjualan di periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih,” tegas Ridho.

Ridho menyebutkan, saat menghadiri rapat Satgas Pangan di Kantor Walikota Medan, pada Jumat (10/3/2023), sistem praktik tying itu juga telah disampaikannya kepada para peserta rapat yang dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Agus Suryono.

Disebutkan Ridho, pada pertemuan ini juga diwarnai dengan aksi penyampaian keluh kesah oleh para pedagang.

Seorang pedagang di Kota Medan mengungkapkan dirinya kesulitan untuk memperoleh beras medium dari Bulog.

Ia mengaku sudah melakukan pemesanan, namun pihak bulog yang dihubungi memintanya untuk membeli beras medium sekaligus beras premium. Tidak bisa hanya beras medium saja.

Keluh kesah dari pedagang tersebut diklarifikasi perwakilan Bulog yang menjelaskan, pedagang bersangkutan memesan beras bulog medium kepada sales beras premium, sehingga sales beras premium tersebut merekomendasikan untuk membeli beras premium.

Menurutnya pembelian beras medium tetap diperbolehkan dengan memesan kepada sales beras medium.

Rido juga mengungkapkan, pada pertemuan itu secara spesifik rapat tersebut membahas mengenai jaminan pasokan dan stabilitas harga bahan pangan pokok di Kota Medan terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.

Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Agus Suryono dalam pertemuan itu menyebutkan akan dilaksanakan gebyar pangan murah di empat titik di Kota Medan.

Menurut Agus, hal ini merupakan aksi nyata tim satgas pangan untuk membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhan pangan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1444 H.

Diungkapkannya, ada dua hal utama yang harus dilakukan saat ini. Pertama kendalikan inflasi. Kedua lakukan aksi sosial nyata ke masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.

” Ini dapat dilakukan melalui gebyar pangan murah,” ujar Agus.

Ia meminta sejumlah distributor bahan pangan terutama beras, gula, telur dan minyak goreng untuk berpartisipasi dalam gebyar pangan murah tersebut.

Para produsen dan distributor antara lain PT Musim Mas, PT Medan Gula Nusantara, PT Sabang Jaya Lestari dan PT Hamparan Proteindo Utama menyatakan ketersediaan mereka di gudang cukup hingga Idul Fitri 1444 H

Mereka juga menyatakan kesediannya untuk ikut serta dalam pelaksanaan gebyar pangan murah guna membantu masyarakat. ( swisma)