MSRI Desak Kejaksaan Usut Belanja Lampu Stadion Kebun Bunga Medan

Medan91 Dilihat

MEDAN – Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut belanja pengadaan lampu Lampu Stadion Kebun Bunga Medan senilai Rp 5.106.000.000, karena muncul sejumlah persoalan yang mengindikasikan adanya praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotimse).

“Ada sejumlah persoalan dalam belanja yang ditampung dalam APBD 2026, di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcipataru), yang berpotensi terjadi praktik KKN sehingga merugikan keuangan negara mencapai milyaran rupiah”,ujar Sekjen MSRI, Andi Nasution, kemarin.

Pada TA 2026, Dinas Perkimcitakaru membeli 52 set lampu Stadion Kebun Bunga kepada PT. MPP dengan nilai kontrak Rp 5.106.000.000. Rerata harga per setnya Rp 98,2 juta berikut pemasangan dan fasilitas pendukung lainnya.

“Herannya Dinas Perkimcitakaru, membeli di atas nilai jual PT.MPP. Dalam halaman e-katalog LKPP, nilai jual PT.MPP Rp 97.680.000 per unit. Terdapat selisih pembelian lebih mahal Rp 500 ribu per setnya”,ujar Andi Nasution.

Persoalan lainnha lanjut Andi, diantaranya kegiatan tersebut seharusnya diperuntukkan kepada pelaku usaha UMKK (Usaha Menengah Kecil dan Koperasi). Kenyataanya, Dinas Perkimcitakaru justru berbelanja kepada perusanaan Non UMKK, yakni PT MPP, sebuah perusahaan yang beralamat, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

“Ini merupakan pelangaran terhadap Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya. Bukan hanya kesalahan prosedur, tetapi juga melanggar ketentuan prioritas belanja Pemerintah terhadap UMKK”,ujarnya.

Padahal, tambahnya, pada situs e-katalog LKPP terdapat sejumlah penyedia UMKK menjual produk sejenis yang dibutuhkan Dinas Perkimcitakaru untuk lampu Stadion Kebun Bunga. Contohnya, PT. YMP, PT. MA, PT. TMB dan PT. RCKI. Perusahaan ini, juga menawarkan penjualan include instalasi dan sebagainya, seperti PT MPP.

Bahkan harga jual keempat perusahaan tersebut jauh di bawah harga yang ditawarkan PT.MPP. Rerata keempat perusahaan tersebut menjual Rp 77.700.000 per set (include instalasi dan sebagainya).

“Lebih uniknya lagi, ternyata lampu sport floodlight 1.500 Watt merk GS yang ditawarkan PT MPP ditolak pihak Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk kelas 11, yakni kelas merek untuk produk peralatan teknik, instalasi, dan barang alat rumahtangga, pencahayaan, pemanasan, pendinginan hingga sanitasi”,ujarnya.

Merk yang ditolak DJKI, lanjutnya, tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga berpotensi bermasalah secara hukum. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus bertanggungjawab bahwa produk yang dibeli memenuhi syarat hukum dan tidak mlanggar hak pihak lain.

“Jika merujuk sejumlah persoalan tersebut, patut diduga adanya unsur mensrea yang direncanakan saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri. Kondisi ini tidak hanya melibatkan PPK, tetapi patut diduga melibatkan Kadis Perkimcitakaru, John Ester Lase sebagai PA (Pengguna Anggaran).

MSRI, tambahnya, mendesak pihak Kejaksaan mengusut persoalan ini. Terlebih, belakangan ini, belanja melalaui sistem e-purchasing di berbagai instansi Pemerintah berpotensi melahirkan praktik korupsi. (Red)