GLOBALMEDAN.COM, MEDAN – Sekolah Pascasarjana Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Medan menjalin kerjasama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) Sekolah Pascasarjana Magister Hukum dilakukan Direktur Pascasarjana Universitas Dharmawangsa Dr Kusbianto SH MHum dengan Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo SH MH Ph.D, CPL di Aula Kampus Undhar Jalan K.L Yos Sudarso Medan.
“Kita berharap kerjasama ini memperoleh manfaat bagi kedua belah pihak terutama bagi peningkatan kualitas mahasiswa dan lulusan Undhar ke depannya,” kata Dr Kusbianto, Selasa (28/6/2022)
Pada penandatangan naskah kerjasama itu disaksikan Rektor Undhar Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, Lc,MA .
Usai penandatanganan naskah MoU dan MoA yang digelar Jumat (24/6/2022) itu dilanjutkan seminar nasional “Alternatif Penyelesaian Sengketa” dengan narasumber Ketua DSI Sabela Gayo SH, MH, Ph.D, CPL, Sekretaris dan Arbiter Badan Arbiter Nasional Indonesia (BANI) Dr Azwir Agus SH MHum.
Selian itu tampil juga sebagai narasumber Ketua Program Studi Hukum Sekolah Pascasarjana Undhar Dr Cand Azmiati Zuliah SH, MH dan dosen Undhar Dr Ariman Sitompul SH, MH, CPLC, CpCLE, ACirb.
Ketua DSI Sabela Gayo menjelaskan Dewan Sengketa Indonesia adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing–masing Mediator /Ajudikator /Konsiliator /Arbiter yang terdaftar di DSI.
“Saat ini kita sudah memiliki 80 Mediator, 80 Konsilator, 80 Ajudikator dan 80 Arbite yang tersebar di berbagai wilayah di seluruh Indonesia,” sebutnya.
Sabela Gayo juga menyebutkan
akan membuka kantor perwakilan yang berfungsi sebagai Kantor Kepaniteraan Penanganan Perkara Mediasi/Ajudikasi/Konsiliasi/Arbitrase yang dimohonkan penyelesaiannya oleh para pihak kepada DSI.
Tugas DSI, katanya adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi, memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui ajudikasi, memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui konsiliasi.
Selain itu juga bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui arbitrase, nemfasilitasi penyelesaian sengketa melalui konsiliasi, memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui arbitrase, memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui panel ahli.
Selanjutnya memberikan layanan praktisi dewan sengketa, mengembangkan standar kompetensi mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter di Indonesia, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediasi, ajudikasi, konsiliasi dan arbitrase baik pada tingkat nasional maupun internasional.
“DSI juga melaksanakan sertifikasi mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter baik pada tingkat nasional maupun internasional,” bebernya.
Rektor Undhar Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib mengapresiasi MoU dan MoA ini.
Kerjasama ini bertujuan menghasilkan lulusan berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora dan seni berdasarkan moral agama, berjiwa entrepreneur, memiliki disiplin dan etos kerja serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. (Ima)