LLDikti Diminta Percepat Penyelesaian Wisuda 830 Mahasiswa UDA

Edukasi410 Dilihat

MEDAN-Konflik kepentingan internal di Universitas Darma Agung (UDA) tampaknya belum benar-benar usai, meski rekonsiliasi telah digelar.

Alih-alih menghadirkan solusi, kesepakatan yang difasilitasi LLDikti Wilayah I Sumatera Utara justru dinilai mandek di tingkat implementasi.

Sebanyak 830 mahasiswa yang seharusnya segera diwisuda malah diduga terjebak dalam tarik-menarik kepentingan internal yayasan.

Rekonsiliasi yang berlangsung pada 30 Maret 2026 di kantor LLDikti  Wilayah I Sumut, dipimpin Saiful Anwar Matondang, menghasilkan kesepakatan tegas: tidak boleh ada pihak yang mempersulit proses wisuda, dan segala bentuk pungutan di luar ketentuan dilarang.

Bahkan, dua kubu pengurus yayasan AHU 2022 dan AHU 2025 diminta berkoordinasi demi menjamin kepastian akademik mahasiswa dalam pelaksanaan wisuda 830.

Pantauan di lapangan, Senin (20/4/2026) sejumlah mahasiswa mengaku proses wisuda justru semakin rumit.

Mereka menilai pengurus yayasan versi AHU 2022  dan  2025  terkesan mengabaikan hasil rekonsiliasi.

Menurut mahasiswa kedua kubu yayasan seharusnya  bertanggung jawab terhadap masa depan mahasiswa dan bukan sebaliknya, lepas tangan seolah-olah bukan tanggung jawab mereka.

“Kami sangat bermohon agar kedua kubu yayasan UDA memiliki empati dan tanggung jawab moral terhadap mahasiswa,” tegas mereka

Mahasiswa meminta jangan lah konflik kepentingan yayasan UDA mengorbankan mereka.

Menurut mahasiswa, pasca rekonsiliasi,  berbagai alasan administratif muncul ke permukaan mulai dari verifikasi data akademik hingga keuangan yang oleh mahasiswa dianggap berlarut-larut dan tidak transparan.

Mahasiswa berharap pemangku kebijakan tidak lepas tanggung jawab.

Lebih ironis, LLDikti Wilayah I yang seharusnya menjadi penengah justru dinilai pasif.
Tidak ada langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran kesepakatan.

Situasi ini memunculkan kecurigaan di kalangan mahasiswa, apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru terjadi pembiaran sistematis.

Disebutkan mahasiswa, informasi yang beredar semakin memperkeruh keadaan. Dari 830 mahasiswa, tidak satu pun dipastikan diwisuda pada 25 April 2025.

Pejabat yang menangani validasi dan verifikasi data bahkan sulit dihubungi, sementara akses terhadap data akademik disebut-sebut tertutup.

Pihak internal berdalih, penundaan terjadi karena proses verifikasi yang belum rampung.

Mereka mengklaim harus memastikan keabsahan data akademik dan keuangan mahasiswa, termasuk mencegah adanya pembayaran yang tidak tercatat atau pungutan liar oleh oknum.

Mahasiswa menilai alasan tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan: justeru setelah rekonsiliasi, seperti muncul hambatan baru

Pernyataan internal bahkan mengindikasikan kemungkinan wisuda  dilakukan pada tahap berikutnya, sekitar akhir Mei atau awal Juni.

Artinya, janji percepatan wisuda yang digaungkan dalam rekonsiliasi praktis tak lebih dari formalitas.

Mahasiswa mendesak Prof Saiful Anwar Matondang sebagai pimpinan LLDikti Wilayah I didesak turun tangan secara konkret: memastikan kesepakatan rekonsiliasi dijalankan,

Selain itu menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menghambat proses wisuda, serta membuka transparansi terhadap proses verifikasi data.

Mahasiswa juga mengingatkan agar polemik ini tidak terus berubah menjadi “drama” berkepanjangan yang justru membebani mereka.

Persoalan wisuda bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menyangkut masa depan, akses kerja, kelanjutan studi, hingga kepastian status akademik.

Jika situasi ini terus berlarut tanpa kepastian, bukan tidak mungkin gelombang protes yang lebih besar akan muncul ke permukaan.

Kronologi Konflik

Mahasiswa memaparkan konflik internal UDA terjadi sejak Februari 2025, melibatkan dualisme kepengurusan yayasan antara ahli waris TD. Pardede AHU 2022 dan AHU 2025.

Permasalahan bermula saat Rektor versi AHU 2022, Dr. Ansori Lubis, mengundurkan diri.

Yayasan AHU 2025 kemudian menunjuk Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai rektor, sementara AHU 2022 menetapkan Dr. Lilis S. Gultom (yang menjabat wakil rektor 1) sebagai pengganti Dr. Ansori Lubis.

Pada Mei 2025, Kemenkumham memblokir AHU 2025 hingga ada putusan pengadilan.

Demikian juga rekonsiliasi pada 30 Maret 2026 dalam implementasi kesepakatannya
dinilai tidak berjalan

Sengketa berlanjut ke ranah hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Medan yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) pada 2 Maret 2026 dan kini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Rektor AHU 22 Dr. Lilis S Gultom mempertimbangkan nasib mahasiswa sehingga memutuskan untuk menyerahkan data mahasiswa kepada LLDikti agar proses akademik tetap berjalan.

Tercatat, sebanyak 830 mahasiswa siap wisuda dan sekitar 2.000 lainnya masih aktif.

Terpisah, Kepala Humas LLDikti Wilayah 1 Sumut, Armiadi Asamat menuturkan, persoalan tersebut sudah disampaikan dan
masih menunggu tanggapan pimpinan

Soroti Kepemimpinan Yayasan

Di sisi lain, warga sekitar kampus turut menyoroti kondisi UDA yang dinilai jauh berbeda dibanding masa kejayaannya pada era 1980 hingga 1990-an.

Saat berada di bawah kepemimpinan TD Pardede, UDA dikenal sebagai salah satu kampus favorit di Sumatera Utara dengan perkembangan yang pesat.

Namun, setelah pengelolaan yayasan beralih kepada generasi penerus keluarga, kondisi kampus disebut mengalami penurunan signifikan. Sejumlah pihak menilai terjadi kemunduran baik dari sisi manajemen maupun daya tarik kampus.

Menurut warga, pada masa kejayaannya, keberadaan UDA memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar, seperti warung kopi, rumah kos, dan lainnya.

Mereka berharap pihak pengelola segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kondisi tidak semakin memburuk, apalagi sampai kampus ini tutup. (