Bahdin Nur Tanjung Terpilih sebagai Ketua ABP-PTSI  Sumut Periode 2026-2030

Edukasi50 Dilihat

MEDAN– Prof Bahdin Nur Tanjung SE MM terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI) Wilayah Sumatera Utara periode 2026-2030.

Keputusan  tersebut ditetapkan dari hasil Musyawarah Wilayah ( Muswil) III di Ballroom Fakultas Kedokteran Institut Kesehatan Deli Husada Delitua, Senin (15/6/2026).

Muswil III  dengan tema memperkuat tata kelola Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang profesional, adaptif dan berdaya saing global ini dibuka Ketua ABP-PTSI Pusat Prof. Dr Thomas Suyatno .

Hadir pada acara itu Sekjen ABP PTSI, Prof. Dr. Mts. Arief MBA CPM, Ketua ABP-PTSI Sumut Prof Dr Bahdin Nur Tanjung, Ketua panitia Dr Parlindungan Purba SH MM dan seratusan pimpinan ssrta yayasan  PTS di Sumut.

Dalam sambutannya Prof Thomas mengatakan, muswil ke III ini sesuai dengan konstitusi organisasi yang saat ini perss  4 tahun Bahdin Nur Tanjung  sebagi Ketua  ABP-PTSI Sumut.

Disebutkannya, pemilihan ini justru waktu yang sangat tepat dilakukan karena begitu banyak masalah yang dihadapi  PTS sejak 2 tahun terakhir ini.

Untuk itu harus segera dilakukan konsolidasi sekaligus tatanan-tatanan harus diperbarui karena begitu banyak regulasi pemerintah  yang baru khususnya Permendiktisaintek nomor 3/ 2026 tentang penerimanan mahasiswa baru.

Dia menilai, saat ini PTN  seperti fenomena “kapal keruk” dalam penerimaan mahasiswa baru.

Menurut dia, ada persaingan yang asimetris tidak sebanding antara PTN pada umumnya  dengan PTS walaupun dalam kenyataannya di lapangan banyak juga PTS  yang lebih unggul daripada PTN tertentu

Karena itu Prof Thomas
meminta agar masyarakat turut mengawasi rambu-rambu pada penerimanaan mahasiswa baru di PTN.

Pada peraturan baru itu disebutkan juga PTN diberi batasan waktu penerimaan mahasiswa baru sampai
31 Juli.

“Jika ada PTN masih juga melakukan penerimaan mahasiswa baru  dari waktu ditentukan, silahkan teman-teman PTS sampaikan hal tersebut ke organisasi atau lembaga pendidikan,” ungkap Prof Thomas.

Sedangkan kepada PTS diberi kelonggaran dalam penerimaan mahasiswa baru  sampai akhir September bukan 31 Agustus.

Prof Thomas juga mengingatkan beberapa ketentuan yang harus segera dilakukan yayasan,  seperti memperbarui statuta perguruan tinggi dengan AD/ ART yayasan maupun   peraturan karyawan yang juga harus diperbarui .

Prof Thomas juga menyoroti dana yang mengalir ke PTS  makin berkurang apalagi KIP Kuliahnya.

“Kita minta KIP Kuliah itu justru harus dinaikkan jangan malah dikurangi,” sebutnya.

Beberapa permasalahan yang muncul di muswil III ini menjadi salah satu yang  direkomendasi untuk disampaikan ke pemerintah.

Sekjen ABP PTSI Pusat, Prof. Dr. Mts. Arief MBA CPM menambahkan, dia selalu terkesan untuk perguruan tinggi khususnya yayasan selalu menjaga kualitas.

“Dengan kualitas menjadi upaya untuk Attracting new students karena kalau mereka  kualitasnya tidak bagus  akreditasi atau tidak bisa sustein atau dipertahankan akan ditinggalkan. Untuk itu kualitasnya tetap dijaga bersama,” harapnya.

Sedangkan Ketua ABP PTSI Sumut, Prof Badin  Nur Tanjung mengatakan, musyawarah wilayah III ini untuk mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan sekaligus  untuk merancang program-program ke depannya yang dinilainya tantangan ke depan sangat besar

Disebutkan Bahdin, persaingan PTN dan PTS saat ini  semakin ketat karena itu melalui wadah ABP PTSI Sumut ini memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada anggota

“Sekarang kita bersyukur beberapa PTS sudah maju bahkan ada yang sudah unggul dari PTN,” ungkap Bahdin.

Ketua panitia Parlindungan Purba mengatakan, tujian agenda pada muswil ini selain melakukan pemilihan Ketua ABP PTSI Wilayah Sumut juga meningkatkan komunikasi khususnya Ketua ABP-PTSI Pusat yang selalu berjuang demi kepentingan PTS.

Selain itu juga memberikan masukan dan arahan yang update kepada badan penyelenggara dan pengurus yayasannya

Agenda lainnya pada muswil ini juga silaturahmi antara PTS di Sumut serta menyampaikan usulan PTS di daerah kepada pengurus pusat. ( swisma)