GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT. Hok Tong sebesar Rp2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas tiga perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam oleh PT Hok Tong, Selasa (8/11/2022) di Palembang, Sumatera Selatan.