GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi guna menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) dan momentum pemulihan ekonomi.
“Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Berkala KSSK I tahun 2022 diselenggarakan pada Jumat, 28 Januari 2022, melalui konferensi video,” sebut Kepala Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi OJK Kantor Regional Sumatera Bagian Utara Ardiansyah dalam siaran pers melalui website resmi OJK, Minggu (6/2/2022).
Disebutkannya, pemulihan ekonomi nasional berlanjut, didukung oleh perkembangan pandemi Covid-19 yang terkendali dan mulai pulihnya aktivitas masyarakat. Namun demikian, terdapat potensi risiko yang perlu diwaspadai, baik dari sisi domestik maupun global. Potensi risiko dari sisi domestik terutama terkait kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mendukung kebutuhan penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19, Pemerintah bersama BI melakukan bauran kebijakan fiskal dan moneter, antara lain melalui dukungan pembelian SBN oleh BI.
BI menempuh kebijakan suku bunga rendah, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan injeksi likuiditas (quantitative easing), OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan, serta LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang rendah dan memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan perbankan.
Sinergi kebijakan di dalam KSSK juga ditujukan untuk mengupayakan terbentuknya tingkat suku bunga di sektor jasa keuangan yang lebih efisien.
Dengan dukungan berbagai kebijakan tersebut, pemulihan ekonomi telah terjadi di semua sektor dan semakin merata, meskipun kecepatan pemulihannya masih sangat bergantung pada jenis aktivitas usaha dan dampak pandemi pada sektor terkait.
Dukungan KSSK terhadap sektor perbankan menjadi bagian dari paket kebijakan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan. Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS sesuai kewenangan masing-masing mengimplementasikan kebijakan untuk memberikan keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit/pembiayaan, mendukung likuiditas industri perbankan, menjaga kinerja perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
KSSK turut berperan di dalam mendorong aktivitas ekspor yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian di masa pandemi. Di dalam Paket Kebijakan Terpadu KSSK, terdapat kombinasi kebijakan antara Pemerintah c.q. Kemenkeu dengan BI untuk mendorong aktivitas ekspor.
UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja turut didorong untuk secara optimal berkontribusi pada pemulihan ekonomi. Pentingnya UMKM di dalam perekonomian menjadi perhatian khusus KSSK yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal Pemerintah, makroprudensial BI, dan prudensial sektor keuangan OJK.
Untuk tahun 2022, bauran kebijakan BI diarahkan untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini, kebijakan moneter akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak potensi risiko global dari normalisasi kebijakan di negara maju, khususnya Bank Sentral AS (The Fed).
Sementara kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau diarahkan tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan makroprudensial akomodatif akan diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dalam rangka mengatasi scarring effect dan mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga SSK melalui berbagai langkah.
Pada tahun 2022, BI kembali memperkuat implementasi kebijakan RPIM terutama melalui pemenuhan komitmen bank terhadap target RPIM yang ditetapkan sesuai dengan keahlian dan model bisnis bank. Lebih lanjut, BI juga memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan inklusif dan/atau bank-bank yang memenuhi target RPIM berupa pengurangan kewajiban GWM harian.
Sedangkan, OJK akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan menghadapi normalisasi kebijakan negara maju dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam menjaga momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Sektor Perbankan akan mengoptimalkan kinerja fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit.
Pasar modal akan terus menjaga stabilitas ketahanan pasar modal dan meningkatkan perannya sebagai alternatif sumber pendanaan masyarakat.
OJK juga akan terus melakukan literasi secara masif terhadap produk-produk keuangan yang ada untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Selain itu, melalui Taksonomi Hijau Edisi 1.0 yang telah diluncurkan oleh Presiden pada tanggal 20 Januari 2022, diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi hijau dengan dukungan Kementerian/Lembaga terkait.
OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga 2023 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selanjutnya, selama ini OJK telah memberikan pelonggaran ATMR bagi kredit/pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan, serta khusus untuk sektor kesehatan juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit/pembiayaan.
OJK memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM di tahun 2024 yang didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dengan perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR).
Ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Sebagai anggota KKSK, LPS terus berpartisipasi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui program penjaminan simpanan.
Ke depan, LPS akan terus mengevaluasi TBP agar berada pada tingkat yang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dengan memperhatikan perkembangan SSK. Selain itu, LPS juga memberikan keringanan bagi perbankan selama masa pandemi melalui relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan dan relaksasi batas waktu penyampaian laporan.
KSSK akan bersama-sama mendukung Presidensi G20 Indonesia tahun 2022.
Kemenkeu dan BI sebagai focal point di Finance Track dengan dukungan OJK dan LPS akan mengawal pembahasan agenda prioritas Finance Track. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan April 2022. (swisma)