Sinergi OJK dan Pemda Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal

Bisnis97 Dilihat

DELISERDANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah  Deliserdang selenggarakan edukasi keuangan bertema Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Reza Leonhard,  Jumat (19/9/2025)..

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dicanangkan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan yang digelar pada Rabu (17/9/2025) itu juga
mendukung peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal.

Reza juga menegaskan  pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada aspek sosial, psikologis, dan keharmonisan keluarga.

“OJK berkomitmen untuk terus memberikan edukasi keuangan agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal,” kata Reza.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik  Deliserdang, Binsar TH Sitanggang, menekankan bahwa investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online merupakan ancaman nyata bagi visi dan misi mewujudkan Deliserdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti 100 peserta terdiri  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perangkat desa di Kecamatan Sunggal.

Sesi edukasi disampaikan  Manajer Divisi PEPK OJK Provinsi Sumatera Utara, Paramita Yulia Nasution, yang menyampaikan materi mengenai kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Materi lain disampaikan Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Erwin Tito, yang menyoroti upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana penipuan online.

Melalui kegiatan ini, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat

Kemudian menjaga kerahasiaan data pribadi, menjauhi aktivitas judi online yang merusak masa depan dan segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang.

OJK berharap edukasi ini menjadi bekal masyarakat dalam mengambil keputusan finansial yang bijak, mendorong kemandirian keuangan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di Deliserdang.

Sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan, OJK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 apabila menemukan tawaran produk keuangan mencurigakan atau membutuhkan informasi mengenai legalitas penyedia jasa keuangan. ( swisma)