Penerimaan Pajak, Bea, dan Cukai Sumut Tembus Rp7,3 Triliun

Bisnis106 Dilihat

MEDAN-Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Arridel Mindra menyampaikan, hingga akhir Mei 2025 realisasi penerimaan pajak di wilayah Sumatera Utara sebesar Rp7,3 triliun.

“Sampai dengan 31 Mei 2025, penerimaan pajak di Sumut telah mencapai Rp7,3 triliun,” jelasnya,
Selasa (24/6/2025).

Sedangkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Sumatera Utara hingga akhir Mei 2025 tercatat sebesar Rp1,45 triliun.

Realisasi bea masuk mencapai Rp269,73 miliar. Penerimaan Bea Masuk ini, katanya dipengaruhi penurunan tarif untuk komoditas kebutuhan utama masyarakat seperti beras dan gula, serta peningkatan utilisasi perjanjian perdagangan bebas (FTA) dari 36% pada 2024 menjadi 46% pada 2025.

” Meski demikian, terdapat peningkatan volume impor sebesar 14% secara tahunan,” sebutnya.

Sementara itu penerimaan bea keluar mencapai Rp1,01 triliun. Tingginya Penerimaan Bea Keluar yang utama disumbang dari ekspor produk sawit Rp816 miliar.

Kinerja ini, katanya dipicu kenaikan harga referensi CPO dan produk turunannya pada April 2025 yang mencapai USD961,54 per metrik ton, lebih tinggi dari 2024 serta peningkatan volume ekspor pada bulan Mei sebesar 16% dibandingkan April.

Hingga Mei 2025, penerimaan cukai mencapai Rp169,09 miliar. Capaian ini disebabkan menurunnya penerimaan Cukai Hasil Tembakau (HT) sebesar 39% akibat turunnya produksi dan permintaan pasar.

Cukai Etil Alkohol (EA) juga tercatat turun 64%, sedangkan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengalami penurunan sebesar 12%.

Penurunan ini mencerminkan melemahnya konsumsi barang-barang kena cukai dan menunjukkan tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor ini. ( swisma)