MEDAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya, Selasa (16/9/2025) menyubutkan, aturan ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara terbuka, akurat, dan sesuai standar internasional.
POJK terbaru ini sebutnya, diharapkan dapat memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Aturan ini sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang disesuaikan dengan perkembangan standar global dan dinamika hukum nasional.
Proses penyusunan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, asosiasi lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, hingga rekomendasi lembaga internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK ini juga merupakan tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Dengan demikian, aturan baru ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).
Laporan yang wajib dipublikasikan bank meliputi: laporan keuangan dan kinerja keuangan, laporan eksposur risiko dan permodalan, laporan informasi atau fakta material, laporan suku bunga dasar kredit, serta laporan lain yang diwajibkan regulasi, termasuk laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Selain itu, POJK memperkuat integritas penyusunan laporan dengan kewajiban sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu.
Aturan ini juga memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam fungsi pengawasan.
Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun non-denda.
Regulasi ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing.
POJK Nomor 18 Tahun 2025 mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Februari 2026.
Dengan terbitnya aturan ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan pelaksanaannya yang masih relevan.( swisma)






