OJK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Jasa IPO PT Investindo Public Optima

MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada PT Investindo Public Optima untuk menjalankan kegiatan operasional, termasuk penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lainnya.

Penegasan ini disampaikan  Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers dilansir, Senin  (7/7/2025).

Disebutkannya, penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam materi promosi tanpa izin resmi dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum.

OJK mengingatkan pelanggaran semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki wewenang penuh dalam melakukan pengawasan atas kegiatan dan produk di pasar modal guna menjamin keteraturan, transparansi, serta perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

OJK pun mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK.

Penggunaan jasa hendaknya hanya dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah resmi terdaftar, yang informasinya dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.

Jika masyarakat menemukan adanya informasi atau penawaran mencurigakan, OJK meminta agar segera melapor melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.

OJK akan menempuh langkah hukum tegas guna menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik yang menyesatkan.

OJK juga kembali menegaskan bahwa dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi, tidak ada pungutan atau tarif tambahan di luar ketentuan resmi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (swisma)