Dispenda

OJK Roadshow Bulan Literasi Kripto 2025 di USU

MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung kegiatan yang mendorong peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat khususnya terkait Aset Kripto.

“Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya mendukung perkembangan industri Aset Keuangan Digital,” kata
Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, sebagai bentuk nyata inisiatif ini diselenggarakan Bulan Literasi Kripto di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU).

Kegiatan ini digelar Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dengan dukungan OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Central Finansial X (CFX) dengan mengusung tema Unlocking Crypto 2025: Transformasi Investasi di Era Digital

Dekan FEB USU, Dr Fadli dalam sambutannya menyambut baik kegiatan tersebut.

“Dahulu, investasi di bidang properti, seperti tanah, menjadi pilihan utama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, generasi milenial, gen Z, dan alpha mulai mengeksplorasi berbagai alternatif investasi, termasuk Aset Kripto, sebagai salah satu opsi yang potensial,” ujar Dr. Fadli.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Kantor OJK Sumut, Yusri mengungkapkan, selain eksplorasi potensi Aset Kripto, salah satu tantangan terbesar dalam industri ini adalah minimnya literasi masyarakat mengenai Aset Kripto.

Karena itu, OJK menempatkan para Pedagang Aset Kripto (PAK) sebagai salah satu aktor yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya dalam konteks penggunaan Aset Kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Hadir pada acara itu Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Dino Milano Siregar.

Menurut Dino, aset keuangan digital, termasuk Kripto memiliki potensi besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas akses terhadap layanan keuangan digital.

Namun, di balik peluang tersebut terdapat berbagai risiko yang perlu dikelola secara cermat, seperti volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, serta dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Aset Kripto juga berpotensi memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan produk investasi lainnya. Namun perlu diperhatikan bahwa tingkat risikonya juga cenderung tinggi sehingga masyarakat
harus tetap rasional dalam menghadapi fluktuasi pasar,” ungkap Dino.

Kegiatan ini juga dihadiri  Chief Financial Officer PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee.io) dan Senior Vice President of Strategic Partnership PT Kripto Maksima Koin (KMK) yang merupakan PAK yang sebelumnya berizin di Bappepti dan selanjutnya diawasi OJK.

Tugas pengaturan dan pengawasan AK secara resmi dialihkan ke OJK yang semula merupakan mandat Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappepti.

Peralihan tugas ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. (swisma)