OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring

Bisnis380 Dilihat

MEDAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  hormati putusan Majelis KPPU dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  KPPU, M. Ismail Riyadi mengatakan hal ini dalam keterangan tertulis dilansir Sabtu (28/3/2026)

Disebutkannya,  sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

“Peraturan itu guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

OJK juga mendorong penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam penguatan industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara pindar

Kemudian juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.

Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal itu dilakikan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” pungkasnya. ( swisma)