GLOBALMEDAN.COM, JAKARTA-
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan sampai dengan Desember 2021, telah terbentuk 325
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 34 provinsi dan 291 kabupaten/kota.
Pada Rakornas yang digelar secara hybrid di Jakarta, Kamis (16/12/2021) itu Tirta menyampaikan berbagai program yang dilaksanakan TPAKD tersebut antara lain,
1.Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR);
2.Bank Wakaf Mikro (BWM);
3.KUR klaster;
4.Kredit Ultra Mikro;
5.Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)/Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)/Asuransi Nelayan (ASNEL);
6.Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) termasuk Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB);
7.Laku Pandai;
8.Pemberdayaan BUMDes dan UMKM; dan
9.Pembentukan Jamkrida dan program lainya yang bekerja sama dengan para pelaku usaha jasa keuangan.
Khusus untuk program KUR klaster, OJK bersama TPAKD telah membentuk ekosistem KUR klaster di beberapa daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan berorientasi ekspor, diantaranya klaster Alpukat Pameling di Malang, klaster padi di Karanganyar, klaster umbi porang di Mojokerto, klaster padi, jagung dan peternakan sapi di Gorontalo, dan klaster sereh wangi di Minahasa, Sulut.
Program KEJAR sampai triwulan III tahun 2021, berhasil membuka 43,43 juta rekening tabungan segmen anak/pelajar, atau sebesar 67,2% pelajar Indonesia telah memiliki rekening, dengan nominal sebesar Rp26,3 triliun.
Sementara untuk Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) sampai triwulan III tahun 2021 telah diimplementasikan di 65 TPAKD dengan 92 skema kredit/pembiayaan, dan telah menyalurkan kredit kepada 133.889 debitur sebesar Rp1,3 triliun.
Guna mendorong pelaku UMKM di daerah naik kelas, TPAKD juga menginisiasi berbagai program pemberdayaan UMKM, antara lain melalui digitalisasi UMKM seperti program KurBali.Com, UMKM Bangkit, UMKM Go Export, UMKM Naik Kelas dan lain sebagainya.
Selama 2021, untuk mendukung operasionalisasi TPAKD, telah dikeluarkan pula Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan TPAKD, serta Juknis Penyusunan Program Kerja TPAKD.
Selain itu, telah dikeluarkan pula Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan yang inklusif di sektor pertanian.
Tirta menjelaskan, berbagai program kerja di 2022 telah disiapkan untuk semakin memperluas akses keuangan masyarakat seperti program kerja Akselerasi Pemanfaatan Produk/Layanan Keuangan Digital dan implementasi Business Matching dengan tematik. Mendorong sektor ekonomi unggulan daerah dan penguatan ekosistem keuangan digital.
Dalam Rakornas TPAKD 2021 ini dilakukan pula penyerahan TPAKD Awards 2021 kepada lima TPAKD tingkat provinsi dan tujuh TPAKD tingkat kabupaten/kota yang dinilai telah berhasil mengimplementasikan program perluasan akses keuangan di daerah.
TPAKD Tingkat Provinsi
– Lampung terbaik dalam Inovasi Pengembangan Akses Keuangan di Sektor Pertanian.
-Jawa Barat terbaik dalam Implementasi Pembiayaan Melalui Pola Kemitraan.
-Sumatera Utara terbaik dalam Penyediaan Ragam Akses Keuangan.
-DKI Jakarta terbaik dalam Inovasi Pengembangan Program Inklusi Keuangan di Wilayah Perkotaan.
-Jawa Tengah terbaik dalam Program Pemberdayaan UMKM.
Tingkat Kabupaten/Kota
– Tegal, terbaik dalam Inovasi Program Pengembangan Digitalisasi UMKM.
-Tebing Tinggi terbaik dalam Inovasi Program Pemberdayaan UMKM.
– Gianyar – terbaik dalam Inovasi Program Penyediaan Akses Pembiayaan bagi Keluarga Pra-Sejahtera.
– Gunung Kidul terbaik dalam Inovasi Program Digitalisasi Akses Keuangan di Sektor Pariwisata.
– Lombok Timur terbaik dalam Inovasi Program Pengembangan Akses Keuangan di Sektor Peternakan.
-Flores Timur, terbaik dalam Penyediaan Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan.
-Siak -terbaik Dalam Penyediaan Akses Keuangan di Wilayah Terpencil. ( swisma)