KPPU Tingkatkan Penanganan Dugaan Pelanggaran TikTok keTahap Penyelidikan

Bisnis60 Dilihat

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat komisi pada 22 Juli 2026 setelah Investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Tahap penyelidikan bertujuan memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses tersebut, KPPU akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.

Berdasarkan dugaan tersebut, penyelidikan akan difokuskan pada kemungkinan pelanggaran sejumlah ketentuan dalam undang-undang tentang integrasi vertikal,  monopoli dan penguasaan pasar, serta mengenai praktik jual rugi (predatory pricing

Selama tahap penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor guna memperoleh alat bukti yang diperlukan.

Apabila penyelidikan menghasilkan bukti yang cukup, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.

Sebaliknya, jika alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan  peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan telah terjadinya pelanggaran.

Kemudian dilanjutkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

” Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” jelas Gopprera melalui keterangan tertulis dilansir Sabtu (1/8/2026)

Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai tata cara penanganan perkara.

Selama proses berlangsung, KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (swisma)