KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akusisi Saham Medika Sejahtera Bersama

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, Senin (12/8/2024).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai anggota Majelis Komisi, dengan agenda penyampaian laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur mengatakan perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9% saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dan berlaku efektif pada 25 April 2022.

PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di berbagai kota besar.

Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya.

Nilai aset gabungan hasil akuisisi tersebut melebihi Rp2,5 triliun, sehingga memenuhi ketentuan wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat pada 28 Juli 2022.

Namun KPPU baru menerima notifikasi pengambilan saham tersebut pada  13 Oktober 2022, sehingga patut diduga telah
melanggar pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, akibat keterlambatan selama 54 hari kerja yang dilakukan terlapor.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada Senin  19 Agustus 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor. (swisma)

Recent Posts