OJK Terima 12.733 Pengaduan Entitas Ilegal Hingga September 2024

Bisnis68 Dilihat

MEDAN-Dari aspek layanan konsumen, hingga 20 September 2024 Otoritas Jasa Keuangan telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, dari jumlah pengaduan tersebut, 8.004 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri finansial technology, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, 1.002 dari perusahaan asuransi,.

“Sisanya dari pengaduan tersebut terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya,” kata Friderica yang juga anggota Dewan Komisioner OJK, Selasa (8/10/2024).

Pada hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2024, Friderica menyebutkan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal.

“Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan beberapa sanksi.

Dia merincikan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024  menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ( pinjol) ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia.

OJK pun telah memberikan sanksi berupa 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), empat  Surat Perintah kepada 4 PUJK; dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK. Hal itu berlangsung pada periode 1 Januari hingga 23 September 2024.

Selain itu, sepanjang tahun sampai dengan 22 September 2024 terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp112.734.534.920.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri.

Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen di bidang PEPK (Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi,
dan Pelindungan Konsumen).

Hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu: sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK,  dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan  PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Friderica juga memaparkan terkait sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp490 juta kepada enam PUJK.

Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian.

Kemudian kepada Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki
ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung.

Hal ini dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. (swisma)