12 Oktober 2024 / 10:45 WIB

KPPU Kanwil I Sampaikan Kuliah Umum di Universitas Andalas Padang

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I (KPPU Kanwil I) menyampaikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Kegiatan berlangsung
Rabu (11/9/2024) itu guna mempererat silaturahmi serta meningkatkan kerja sama sebagai bentuk implementasi MoU KPPU Kanwil I dengan Universitas Andalas.

Sebagai narasumber, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyampaikan kuliah umum bertema “Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”.

Kegiatan dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr Ferdi itu juga dihadiri Manajer I Universitas Andalas Dr Wetria Fauzi, dan Sekretaris Prodi I Universitas Andalas Dr Siska Elvandari.

Dalam paparannya, Ridho Pamungkas menjelaskan mengenai Persaingan Usaha dan Kemitraan.

Disebutkannya, KPPU merupakan lembaga negara yang ditugaskan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia berdasarkan UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta UU No. 20 Tahun 2008 mengenai Kemitraan.

“Sesuai dengan tugas KPPU bahwa untuk mencegah kondisi anti persaingan maka prinsip hukum persaingan usaha perlu dipahami secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam UU No. 5/1999, sebut Ridho, tidak melarang perusahaan menjadi besar dan memiliki pangsa pasar yang besar.

Akan tetapi, perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan penyalahgunaan posisi dominannya.

Ditegaskannya, pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

“Ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Ridho Pamungkas juga menjelaskan mengenai penerapan pengawasan kemitraan yang dilaksanakan KPPU harus sesuai dengan UU No.20 /2008 pasal 35 ayat (1) dimana Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya dan Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil Mitra Usahanya.

KPPU juga mengajak seluruh sivitas akademika khususnya di Fakultas Hukum Andalas Sumatera Barat agar ikut serta menjadi penyuluh kemitraan sesuai dengan program KPPU dalam mencapai sejuta kemitraan. (swisma)