MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak atas penetapan perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang mengkaji dugaan diskriminasi algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e-commerce Shopee.
Kajian yang dilakukan bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana itu menunjukkan intervensi KPPU telah memberikan manfaat ekonomi sebesar Rp1,477 triliun bagi penjual, pembeli, dan industri logistik nasional dalam satu tahun terakhir.
Kajian dilakukan sekitar satu tahun setelah Shopee mengimplementasikan komitmen perubahan perilaku yang disepakati dengan KPPU.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d tentang larangan diskriminasi dan pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan.
Dalam perkara tersebut, Shopee diduga mengatur algoritma platform agar secara sistematis memprioritaskan layanan logistik afiliasinya, Shopee Express (SPX), dibandingkan perusahaan kurir eksternal seperti JNE dan J&T.
Sebagai tindak lanjut, Shopee mengajukan komitmen perubahan perilaku melalui revisi algoritma pemilihan kurir yang dituangkan dalam pakta integritas.
Atas dasar komitmen tersebut, KPPU menghentikan proses pemeriksaan perkara.
Meski demikian, hasil kajian menunjukkan perubahan yang terjadi masih bersifat parsial.
Berdasarkan survei terhadap 400 responden yang terdiri dari 200 penjual dan 200 pembeli, serta wawancara dengan asosiasi perusahaan jasa kurir, SPX masih mendominasi pilihan pengguna.
Dari sisi penjual, SPX menguasai 48,5 persen pilihan jasa pengiriman, sedangkan dari sisi pembeli mencapai 61,5 persen.
Kajian juga menemukan bahwa pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli masih sangat kuat.
Probabilitas konsumen memilih layanan J&T saat bertransaksi di Shopee tercatat turun hingga 98,2 persen, yang menunjukkan algoritma masih memiliki pengaruh signifikan terhadap preferensi pengguna.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, intervensi yang dilakukan telah membuka ruang bagi persaingan usaha yang lebih sehat, namun perubahan struktural membutuhkan waktu serta pengawasan berkelanjutan.
Disebutkan Gopprera, kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir.
“Namun kami menyadari perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan tertulis. Jumat (24/7/2026).
KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini secara ketat agar manfaatnya dirasakan seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
Temuan kualitatif dalam kajian juga mengungkap masih adanya hambatan struktural bagi pelaku usaha logistik.
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyebutkan dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan besar yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee.
Selain itu, Asperindo menyoroti program promosi gratis ongkos kirim yang dinilai masih membebankan sekitar 40 hingga 70 persen biaya kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya ditanggung platform.
Dari sisi ekonomi, kajian memperkirakan intervensi KPPU menghasilkan surplus bagi penjual sebesar Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional.
Sementara itu, surplus bagi pembeli diperkirakan mencapai Rp221,57 miliar berkat meningkatnya kebebasan memilih jasa pengiriman dan berkurangnya risiko transaksi barang bernilai tinggi.
Adapun pemulihan nilai pasar industri logistik diperkirakan mencapai Rp384 miliar melalui kembalinya sebagian pangsa pasar kepada perusahaan kurir eksternal.
Berdasarkan hasil tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan, antara lain memperketat pengawasan terhadap biaya non-harga seperti handling fee.
Kemudian mewajibkan netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, meninjau praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi menjadi bentuk predatory pricing terselubung.
Selain itu juga membentuk divisi ekonomi digital di lingkungan KPPU guna mengawasi persaingan usaha di pasar digital.
KPPU menegaskan akan terus memantau kepatuhan pelaku usaha digital terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang lebih adaptif terhadap karakteristik ekonomi platform, termasuk peran data sebagai aset strategis dalam persaingan digital.
Dijelaskannya ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar.
“Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi,” pungkas Gopprera. (swisma)








