Kanwil DJP Sumut I -BMPD Sumut Sosialisasikan UU HPP

Bisnis305 Dilihat

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) gelar sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui webinar.

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BMPD Sumut), untuk bersama-sama mengajak para wajib pajak, agar mengetahui, memahami serta memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi mengatakan, UU HPP sudah disahkan melalui UU Nomor 7 tahun 2021. Beberapa klaster sudah berjalan per 29 Oktober 2021 lalu, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Cukai.

Sedangkan untuk klister Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 2022, yang terakhir UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022.

” Khusus PPS, masa berlakunya hanya enam bulan, antara 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga melalui sosialisasi ini, kita semua berharap, dapat diketahui dan dipahami terlebih dahulu oleh pihak perbankan,” kata Eddi dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Senin (24/1/2022).

Selanjutnya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak, dapat diinformasikan kepada para nasabah, sehingga harapan membangun kesadaran perpajakan bersama seluruh stakeholders dapat terwujud,

Turut hadir dalam sosialiasi yang digelar pada Kamis (20/1/2022) itu Ketua
BMPD Sumut, Soekowardojo.

Eddi juga menambahkan, saat ini juga
Kanwil DJP Sumut Isedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” harapnya.

Ssmentara itu Penyuluh Pajak DJP Muan Ridhani Panjaitan menerangkan DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Disebutkan Muan, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Peghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui seluruh unit vertikalnya -termasuk Kanwil DJP Sumut I, telah meyediakan Tim Satgas helpdesk PPS di setiap unit kerja, bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi, memanfaatkan kebijakan atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan ketentuan yang ada pada UU HPP dan atau PPS.

Apabila Wajib Pajak tidak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP juga menyediakan saluran-saluran non tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin -Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB serta saluran komunikasi khusus yang telah disediakan oleh seluruh unit kerja vertikal.( swisma)