MEDAN– Sejak Januari hingga April 2023 ada sebanyak 282 pengaduan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5 Sumbagut).
Pengaduan nasabah ini diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan ada yang datang langsung ke Kantor OJK.
“Pengaduan ini telah diterima dan kami ditindaklanjuti,” ujar Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi pada media update kinerja sektor jasa keuangan dan perkembangan literasi dan inklusi di Sumatera Utara, Senin (15/5/23).
Adapun rincian dari pengaduan ini paling tinggi disebutkan Bambang adalah mengenai perbankan ada sebanyak 109 pengaduan, disusul pengaduan asuransi sebanyak 87, lalu mengenai perusahaan pembiayaan sebanyak 48 pengaduan.
“Selanjutnya mengenai fintech ada sebanyak 32 kasus pengaduan, tentang pasar modal sebanyak 3 pengaduan, dana pensiun 2 pengaduan dan pegadaian 1 pengaduan,” katanya.
Terkait perbankan, Bambang mengungkapkan, paling banyak pengaduan mengenai restrukturisasi kredit.
Sedangkan pada asuransi sudah menjadi perhatian banyaknya asuransi yang bermasalah atau tutup. Dan lama menunggu proses penyelesaian keuangannya contohnya Jiwasraya atau AJBB.
Selain itu, banyak juga pengaduan yang bertanya mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Namun sejauh ini, kata Bambang, OJK bersifat mediasi dan tidak ada sampai ke ranah hukum.
“Karena ada juga selain kita nasabah juga mengadu ke lembaga lain dan bisa sampai ke pengadilan,” tukasnya. (swisma)