Hingga Maret 2023, Penerimaan Pajak di DJP Sumut  Capai Rp 7,87 Triliun

MEDAN– Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I dan II) sampai Maret 2023 capai Rp 7,87 triliun.

“Capaian realisasi penerimaan pajak Rp7,87 triliun atau 23,45% dari target penerimaan Rp33,56 triliun itu merupakan dari target penerimaan Rp33,56 triliun,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi.

Menurut Eddi pada media gathering di aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I ,Selasa ( 11/4/2023), jumlah ini mengalami pertumbuhan 24,71% dari periode yang sama di 2022.

Dijelaskannya, realisasi ini merupakan capaian terbesar kedua di antara provinsi lainnya di Sumatera, dengan kontribusi secara target penerimaan sebesar 32,18%.

“Meskipun capaian ini tidak terlalu tinggi dibanding Kanwil DJP lainnya tetapi cukup baik mengingat di 2022 terdapat penerimaan yang berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak terulang lagi di 2023, terlebih lagi penerimaan PPS di  Sumut adalah yang terbesar di luar Pulau Jawa,” ujar Eddi

Meskipun prospek perekonomian Sumatera Utara pada 2023 lanjutnya, diprakirakan akan melambat sebagaimana proyeksi dari Bank Indonesia (BI) dan International Monetary Fund (IMF).

Namun kondisi ekonomi Sumatera Utara masih dalam keadaan baik dengan pertumbuhan 4,73%. Sehingga masih cukup kuat untuk mendorong penerimaan pajak.

Selain itu, penerimaan pajak tahun 2023 juga diharapkan berasal dari pelaksanaan ketentuan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan di 2023, realisasi sampai dengan Maret 2023 Kanwil DJP Provinsi Sumut adalah 542.645 STP dengan capaian kinerja 88,11%.

Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 5,33% dibanding periode yang sama di 2022.

Lebih lanjut dipaparkan Eddi, pada 2023 Kanwil DJP Sumut I dan II telah mencanangkan pembangunan predikat Zona Integritas (ZI).

Kanwil DJP Sumut I adalah ZI menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Kanwil DJP Sumut II adalah ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Pencanangan Kanwil DJP Provinsi Sumut untuk meraih predikat ZI-WBK dan ZI-WBBM tersebut merupakan komitmen memberikan pelayanan yang lebih baik dengan standar yang sama kepada masyarakat.

“Untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh pihak khususnya dari media dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal tersebut,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut II, Darmawan.

Selain upaya meningkatkan penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Provinsi Sumut juga sedang gencar melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada kesempatan tersebut sosialisasi dijelaskan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan.

“Pemadanan NIK jadi NPWP sangat mudah. Kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi. Yuk, segera lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP!” ajak Muan.

Sampai dengan Maret 2023, kinerja pemutakhiran data mandiri NIK menjadi NPWP Kanwil DJP Sumut I mencapai 69,34% atau 1,24 Juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) telah valid.

Sementara itu, tercatat sebesar 72,59% atau 1,35 Juta data WP OP WNI Kanwil DJP Sumut II berstatus valid.

“Kami berharap pada 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khusunya penduduk Sumut dapat melakukan kewajiban perpajakan dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan menggunakan NIK,” pungkas Darmawan. ( swisma)