DPRD Kota Medan Setujui dan Sahkan APBD TA 2025 Rp7,44 Triliun Lebih

ADVERTORIAL DPRD KOTA MEDAN

MEDAN – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

Adapun APBD tahun 2025 disepakati dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp7.444.018.751.179 dan Belanja Daerah Rp7.414.018.751.179. Kemudian Pembiayaan Penerimaan Daerah sebesar Rp70.000.000.000 dan Pembiayaan Pengeluaran mencapai Rp100.000.000.000.

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan / Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ ini dibuka langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, H Rajudin Sagala SpdI dan H T Bahrumsyah SH MH dan dihadiri para anggota DPRD Kota Medan.

Turut hadir juga Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan perangkat daerah, camat se Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar SSTP MAP dan Kabag Persidangan Andreas Wili Simanjuntak.

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

 

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dalam sambutan awalnya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna hari itu terkait Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan RAPBD, pendapat fraksi-fraksi dan penandatanganan pengambilan keputusan persetujuan bersama DPRD Kota Medan dan kepala daerah tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Paripurna kemudian dilanjutkan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Medan HIhwan Ritonga SE MM.

Ihwan Ritonga mengatakan Ranperda Kota Medan tentang Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan harus dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan program prioritas pembangunan yaitu pemantapan kualitas pelayanan publik dan perekonomian dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat menuju Medan berkah, maju, dan kondusif.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran, H Ihwan Ritonga SE MM saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran, H Ihwan Ritonga SE MM saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan

 

Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD TA 2025 dilakukan dalam berbagai tahapan. Mulai dari penjelasan kepala daerah kepada DPRD Kota Medan tentang APBD TA 2005, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan tanggapan dan jawaban kepala daerah.

“Kemudian dilakukan pembahasan Ranperda oleh Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama tim Pemerintah Daerah Kota Medan dan beberapa OPD di jajaran Pemerintah Kota Medan. Hingga penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda APBD TA sekaligus penandatanganan dan persetujuan bersama DPRD kota Medan dengan kepala daerah,” urainya.

Melalui rapat finalisasi, lanjut Ihwan, Badan Anggaran DPRD Kota Medan kemudian merumuskan sejumlah rekomendasi dan menekankan bahwa RAPBD Kota Medan TA 2025 yang telah ditetapkan harus dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan program prioritas.

“Diharapkan seluruh OPD yang ada di Kota Medan dapat melaksanakan program kegiatan prioritas sesuai dengan tema pembangunan Kota Medan TA 2025, yaitu pemantapan kualitas pelayanan publik dan perekonomian dalam kualitas hidup masyarakat menuju Medan Berkah yang Maju dan Kondusif,” kata Ihwan.

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

 

Ia kemudian merinci Pendapatan Daerah dalam Ranperda tentang APBD TA 2025 adalah sebesar Rp7.444.018.751.179 dengan Belanja Daerah mencapai Rp7.414.018.751.179.

“Penetapan target Pendapatan Daerah TA 2025 melalui pendekatan yang lebih realistis dan terukur. Diharapkan dapat direalisasikan oleh seluruh perangkat daerah,” sambungnya.

Ihwan mengatakan DPRD Kota Medan mendorong pemerintah daerah secara proaktif mengoptimalkan capaian pendapatan asli daerah dan memperkuat tata kelola pajak serta retribusi daerah. Pemerintah daerah diminta menerapkan sistem transparan dan akuntabel laporan, serta melakukan monitoring secara berkala dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Medan juga diminta melakukan harmonisasi dan penyesuaian anggaran belanja dan pendapatan sesuai dengan hasil pembahasan bersama.

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

Pendapat Fraksi-fraksi

Sementara itu pada penyampaian pendapat fraksi-fraksi, seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan sepakat dan menyetujui pengesahan APBD TA 2025 dengan beberapa catatan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Roby Barus yang membacakan pendapat fraksinya, mendorong Pemko Medan memanfaatkan secara optimal semua pendapatan dan penerimaan untuk program-program prioritas untuk kepentingan langsung masyarakat melalui penyusunan program-program pro rakyat yang tertuang dalam APBD.

Anggota DPRD Kota Medan Roby Barus saat membacakan Pendapat Fraksi PDI Perjuangan.
Anggota DPRD Kota Medan Roby Barus saat membacakan Pendapat Fraksi PDI Perjuangan.

 

Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan agar merealisasikan pengentasan kemiskinan ekstrim melalu lapangan kerja dan bantuan modal usaha secara berkesinambungan.

“Kami berkeyakinan bahwa perencanaan dan penyusunan RAPBD TA 2025 mampu menjawab setiap tuntutan dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Penyusunan dan perancangan APBD yang baik dan benar dipastikan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan sumber daya serta pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemko Medan menyiapkan langkah-langkah penghapusan kemiskinan ekstrem dan pembukaan kesempatan kerja bagi masyarakat Kota Medan.

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

 

“Dengan memperkuat kedudukan dan fungsi APBD sebagai stimu investasi, baik yang bersifat PMDN maupun PMA, dengan investasi yang meningkat selain menambah produktivitas juga akan membuka kesempatan kerja sekaligus memberikan pendapatan, sehingga dapat menghapus kemiskinan,” sambung Roby.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong kebijakan pengalokasian program-program kerja di bidang ketenagakerjaan seperti meningkatkan keterampilan dan keahlian kerja.

Termasuk juga program-program peningkatan akses permodalan peningkatan kualitas produk-produk UMKM¸akses pemasaran kemitraan dan perantara secara terpadu dan berkesinambungan agar menjadi perhatian Pemko Medan.

Untuk bidang pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan dan tenaga pendidik di kota Medan, baik melalui program penambahan tenaga kependidikan jalur P3K maupun melakukan evaluasi di seluruh jenjang pendidikan.

“Sehingga lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan guru masing-masing sekolah,” kata Robby.
Terkait penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, Roby meminta agar pembangunan sekolah negeri dari tingkat SMP dan tersedia di seluruh kecamatan yang ada di kota Medan, agar program wajib pendidikan dapat terwujud.

“Terkait penanganan banjir di kota Medan mau tetap, kami mendesak agar pengoperasian kolam dapat dilakukan, termasuk pembangunan atau perbaikan jaringan drainase secara terus-menerus,” harapnya.

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

Roby kemudian mengingatkan peningkatan pelayanan kesehatan di setiap puskesmas dan rumah sakit umum dan mempermudah masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan setan yang baik, bermutu dan humanis.

 

“Terkait penurunan klasifikasi RS Haji Bachtiar Jafar dari tipe B menjadi tipe C, Dinas Kesehatan agar melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang menjadi kebutuhan utama baik sarana perasaan Rumah Sakit maupun ketersediaan sumber daya manusianya sehingga klasifikasi Rumah Sakit tersebut dapat kembali menjadi rumah sakit tipe B,” lanjut Roby.

Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti perbaikan rumah tidak layak huni pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang agar tetap menjadiu prioritas.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan didesak memprioritaskan pemasangan dan perbaikan lampu jalan yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Dengan catatan-catatan di atas, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui APBD TA 2025 ditetapkan rincian Pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179, Belanja daerah Rp7.414.018.751. Dan untuk Pembiayaan daerah, Pembiayaan penerimaan sebesar Rp70.000.000.000, sedangkan Pembiayaan pengeluaran Rp 100.000.000.000.

 

Anggota DPRD Kota Medan Abdullah Roni saat membacakan Pendapat Fraksi Gerindra.
Anggota DPRD Kota Medan Abdullah Roni saat membacakan Pendapat Fraksi Gerindra.

 

Hampir senada, Fraksi Gerindra Kota Medan melalui juru bicara anggota DPRD Kota Medan Abdullah Roni mengatakan bahwa potensi PAD Kota Medan dapat dicapai jika seluruh OPD benar-benar serius, profesional, bersemangat, bekerja maksimal menggalinya.

Para OPD harus membuat terobosan-terobosan terbaru dengan kegiatan inovatif dan kreatif, sehingga bisa merangsang timbulnya sumber-sumber PAD baru.

“Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan untuk memperhatikan serius sumber-sumber PAD. OPD harus efektif dalam mengelola dan meningkatkan sumber-sumber PAD seperti sektor pajak, reklame, parkir, PBG dan sumber lainnya,” kata Roni.

Fraksi Gerindra meminta Wali Kota Medan agar melakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak serius dalam proses penggalian PAD. Karena masih banyak OPD yang sengaja membiarkan pos-pos yang rendah pendapatannya yang sangat berpengaruh terhadap target APBD tahun 2025.

“Kami meminta Pemko Medan melakukan inovasi kreatif untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Lebih cermat melakukan kolaborasi dengan pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan untuk pendataan terhadap warga miskin dan pengangguran tersebut,” urainya.

Ia mengatakan pihaknya juga meminta Pemko Medan melakukan konsolidasi dan menjaga keseimbangan fiskal melalui pengoptimalkan pendapatan daerah pengelolaan belanja daerah secara berkualitas, efisien, efektif dan berkelanjutan.

Terkait penanganan banjir, Fraksi Gerindra tetap mendorong Pemko Medan lebih maksimalagar permasalahan banjir dan kemacetan bisa segera diatasi.

“Fraksi Gerindra berharap setiap anggaran yang dikucurkan punya outcome dan output. Outcomenya seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan masyarakat Kota Medan. Sedangkan outputnya bisa memberikan kemanfaatan langsung kepada masyarakat di Kota Medan,” katanya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti PPDB online sistem zonasi menjadi kendala yang dihadapi masyarakat. Banyak peserta didik yang sulit masuk SMP Negeri karena minimal karena minimnya jumlah SMP Negeri yang ada dalam satu Kecamatan.

“Fraksi Gerindra berharap Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dapat mendirikan atau memperbanyak SMP Negeri di setiap Kecamatan, mengingat jumlah SD di kota Medan cukup banyak dan adanya PPDB online jalur zonasi yang menerima peserta didik melalui jarak rumah,” harapnya.

Usai menyampaikan saran kritik tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan setuju APBD TA 2025 disahkan dengan rincian pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179, belanja daerah Rp7.414.018.751, embiayaan penerimaan daerah sebesar Rp70.000.000.000, sedangkan pembiayaan pengeluaran Rp 100.000.000.000.

Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati saat membacakan Pendapat Fraksi PKS.
Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati saat membacakan Pendapat Fraksi PKS.

 

Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati yang membacakan Pendapat Fraksi PKS meminta Pemko Medan memprioritas kesejahteraan para guru dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari guru honor yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Fraksi PKS meminta Pemko Medan untuk mengakomodir guru honorer yang tidak lulus P3K dan menjamin tidak ada guru honorer yang diberhentikan.

“Guru yang belum diangkat menjadi ASN, diberikan gaji minimal sebesar UMK dan dianggarkan dalam APBD Kota Medan. Kami juga meminta agar guru honor di SD Negeri dan SMP Negeri mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Fraksi PKS DPRD Kota Medan juga mendorong Pemko Medan agar lebih meningkatkan pemberdayaan dan pembinaan terhadap UMKM di Kota Medan.

“Kami meminta agar Perda No 3 tahun 2024 tentang Perlindungan Dan Pengembangan UMKM segera direalisasikan sehingga berdayanya UMKM di Kota Medan menjadi salah satu solusi yang dapat menurunkan angka Pengangguran dan meningkatkan perekonomian di Kota Medan,” sambungnya.

Fraksi PKS mengapresiasi pembangunan infrastruktur yang menjadi konsentrasi Pemerintah Kota Medan. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak jalan dan drainase di Kota Medan yang memerlukan pembenahan, termasuk penanganan banjir.

Terkait program UHC Kota Medan, Fraksi PKS juga kembali mengapresiasi pemerintah dan meminta agar terus berkelanjutan setiap tahunnya.

“Fraksi PKS mengapresiasi program UHC Kota Medan yang sudah berjalan sejak 1 Desember 2022. Kami meminta program UHC ini dapat terus berkelanjutan setiap tahunnya. Kami juga meminta kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (Faskes) yang merupakan provider BPJS Kesehatan agar optimal melayani masyarakat. Fraksi PKS juga meminta RSUD Bachtiar Ja’far dapat segera beroperasi dengan maksimal agar dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Medan terutama bagi warga Kota Medan yang berada di utara,” lanjut Dhiyaul.

“Data BNN, ada 1,5 juta masyarakat di Sumut terpapar Narkoba, sebagian besarnya berada di Kota Medan. Hal ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Tingginya angka pengangguran menjadi salah satu penyebab tingginya masyarakat yang terpapar narkoba. Karenanya diperlukan Program pembinaan dan pemberdayaan untuk Pemuda di Kota Medan sehingga bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan ini,” katanya.

Kemudian, agar target pendapatan sektor PBB tercapai, Fraksi PKSI mendorong Pemko Medan harus melakukan inovasi dengan memberikan keringanan 10% bagi rumah tangga yang menyetor dua bulan pertama setelah SPPT dikeluarkan. Sehingga pembangunan pada triwulan kedua sudah dapat berjalan.

Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III terkait penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah halaman 68-69 disampaikan bahwa Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip:

a. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;

b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi;

c. berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS;

d. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

e. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Di akhir pendapatnya, Fraksi PKS kemudian menyatakan sepakat dan setuju Ranperda RAPBD TA 2025 disahkan menjadi perda dengan rincian pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179, belanja daerah Rp7.414.018.751, embiayaan penerimaan daerah sebesar Rp70.000.000.000, sedangkan pembiayaan pengeluaran Rp 100.000.000.000.

Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti membacakan Pendapat Fraksi PAN.
Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti membacakan Pendapat Fraksi PAN.

 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution saat menjadi juru bicara Fraksi PAN menyampaikan bahwa RAPBD tahun 2025 lebih realistis dan terukur dibanding sebelumnya.

Namun, Pemko Medan perlu melakukan upaya-upaya lebih masif dan optimal untuk memaksimalkan dan mengejar pendapatan.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko lebih mengupayakan secara maksimal pencapaian Pendapatan asli daerah dengan penyederhanaan sistem dan prosedur, peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pungutan PAD, serta peningkatan kualitas kemudahan dan kecepatan pelayanan.

“Begitu banyaknya aset yang dimiliki Pemko Medan yang belum dikelola dengan baik dan tidak menghasilkan pendapatan yang maksimal. Fraksi PAN meminta agar dilakukan penyesuaian terhadap nilai-nilai aset tersebut. Seperti bangunan di kecamatan Medan Petisah dan sekitarnya yang selama ini disewakan namun tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya,” kata Edwin Sugesti.

Fraksi PAN juga menyoroti pembahan laba perusahaan dari badan usaha milik daerah yang dimiliki Pemko Medan. Termasuk juga pendapatan dari laba PT Bank Sumut dan PT KIM.

“Bila yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan bagian laba yang telah ditetapkan berdasarkan APBD 2025 ini, kiranya Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan pada perusahaan umum daerah yang ada,” lanjutnya.

Fraksi PAN juga meminta Pemko Medan memaksimalkan belanja daerah pada pembangunan infrastruktur. Dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang untuk mengalokasikan program pada hal yang lebih lantas.

“Meminta Pemko Medan segera merealisasikan pembangunan SMP Negeri di kecamatan Medan Belawan,” ungkapnya.

Edwin kemudian meminta agar Dinas Kesehatan membuka layanan Call Center Program UHC terkait pelayanan rumah sakit. Karena banyaknya aduan masyarakat terkait adanya rumah sakit menjadi vendor program UHC yang menolak atau buruknya pelayanan kesehatan.

Dinas Kesehatan Kota Medan didesak mengoptimalisasi RSU Pringadi agar dapat menjadi salah satu kawasan medical tourism. Dan memberikan perhatian khusus terhadap manajemen dan perkembangan RSUD Jafar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat kawasan Utara.

“Anggaran Dinas Pendidikan dinilai cukup untuk mengcover persoalan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Medan. Dan agar memprioritaskan anggaran tersebut pada pemerataan pendidikan bagi seluruh masyarakat kota Medan. Dan meminta Pemko menganggarkan beasiswa bagi siswa dan mahasiswa yang tidak mampu,” ujar Edwin.

Untuk membuka peluang kerja sebanyak-banyaknya, Fraksi PAN meminta Dinas Tenaga Kerja memperbanyak pelatihan, kegiatan job fair atau bursa tenaga Kerja dan membangun kerjasama dengan perusahaan-perusahaan terkait informasi tenaga kerja yang dibutuhkan.

Di akhir, Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta Pemko Medan mengoptimalkan upaya antisipasi dan penanganan banjir yang masih terus menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat kota Medan.

Sama dengan fraksi lainnya, Fraksi PAN juga sepakat dan menyetujui setuju Ranperda RAPBD TA 2025 disahkan menjadi perda dengan rincian pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179, belanja daerah Rp7.414.018.751, embiayaan penerimaan daerah sebesar Rp70.000.000.000, sedangkan pembiayaan pengeluaran Rp 100.000.000.000.

 

Anggota DPRD Kota Medan H Mulia Asri Rambe saat membacakan Pendapat Fraksi Golkar.
Anggota DPRD Kota Medan H Mulia Asri Rambe saat membacakan Pendapat Fraksi Golkar.

Penanganan banjir juga menjadi sorotan Fraksi Golkar dalam pendapat fraksi yang dibacakan juru bicara H Mulia Asri Rambe.

Fraksi Golkar berharap Pemko Medan serius melakukan penanganan banjir melalui program- program yang signifikan dan nyata.

“Kami berharap APBD 2025 mampu mendorong kemandirian ekonomi dan daya saing, upaya penanggulangan kemiskinan, pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan penataan ruang, peningkatan pariwisata dan budaya, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM serta birokrasi dan tata kelola yang baik dan bersih,” kata Bayek, sapaan akrab H Mulia Asri Rambe.

Ia kemudian menyampaikan Fraksi Golkar juga berharap Pemko Medan lebih serius melakukan penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah melalui inovasi dan terobosan, namun tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.

“Kepada OPD pengguna anggaran, Fraksi Partai Golkar meminta agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang proporsional dan kontiniu. Pemko Medan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD secara kontiniu, profesional melalui peningkatan kualitas SDM. Penempatan aparatur tetap mempertimbangkan kemampuan yang sesuai dengan bidangnya,” kata Bayek.

Fraksi Golkar mengapresiasi Pemko Medan atas kenaikan di sisi pendapatan daerah dan optimis peningkatan penerimaan ini dapat semakin ditingkatkan lagi ke depannya.

“Fraksi Partai Golkar berharap agar pada anggaran belanja yang mengalami pengurangan, pergeseran, untuk tidak sampai mengganggu kualitas prasarana dan sarana pelayanan publik yang sangat dibutuhkan, yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Karena pada prinsipnya pengurangan dan pergeseran sesungguhnya dimaksudkan adalah dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran,” ujarnya.

Bayek menekankan, Fraksi Golkar APBD TA 2025 ditujukan untuk mewujudkan kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pembangunan kota diharapkan mampu secara bertahap dan berkesinambungan. Seperti peningkatan dan perbaikan infrastruktur kota, pembangunan kawasan lingkar luar, peningkatan manajemen lalu lintas, sarana dan prasarana pendidikan,kesehatan serta peningkatan kualitas pelayanan umum lainnya,” kata Bayek.

Menutup pendapatnya, Fraksi Golkar menyetujui APBD TA 2025 dengan rincian Pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179, Belanja daerah Rp7.414.018.751, Pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp70.000.000.000, sedangkan Pembiayaan pengeluaran Rp 100.000.000.000.

 

Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor saat membacakan Pendapat Fraksi Nasdem.
Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor saat membacakan Pendapat Fraksi Nasdem.

 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan Antonius D Tumanggor yang membacakan pendapat Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan berharap penanganan banjir bisa dilakukan lebih terfokus. Apalagi biasanya jelang akhir tahun merupakan musim penghujan di Kota Medan.

“Kami juga minta Pemko Medan menemukan solusi taksis yang bisa diupayakan untuk mengantisipasi curah hujan yang tinggi, seperti pengorekan parit,” katanya.
Fraksi Nasdem menyoroti isu pembongkaran dan revitalisasi Pusat Pasar Kota Medan yang dinilai sudah meresahkan, apalagi menyangkut nasib ribuan kios, pedagang dan karyawan di pasat pasar yang mencari nafkah di sana.

Pusat Pasar mengandung nilai sejarah dan harus dilindugi. Fraksi Nasdem hanya mendukung revitalisasi sebatas perbaikan penataan dan pengamanan.

“Kami menolak adanya pembongkaran revitalisasi pusat pasar. Fraksi Nasdem tidak sepakat mengenai revitalisasi pusat pasar,” ujarnya.

Fraksi Nasdem mendesak Dinas Kesehatan mengevaluasi dan menghentikan kerja sama dengan rumah sakit yang tidak melayani warga Kota Medan pengguna program UHC.

Antonius juga meminta adanya pemerataan bantuan sosial bagi warga yang tidak mampu di Kota Medan. Karena banyak warga yang belum tersentuh bantuan sama sekali.

Terkait kebijakan parkir, Antonius mengingatkan perlu ada jasa yang diberikan pemerintah berupa pelayanan kepada masyarakat, pertanggungjawaban terhadap layanan jika terjadi kehilangan atau kerusakan, serta ada perda khusus terkait itu.

Di akhir penyampaian pendapatnya, Fraksi Nasdem memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2025 dengan rincian Pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179, Belanja daerah Rp7.414.018.751, Pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp70.000.000.000, sedangkan Pembiayaan pengeluaran Rp 100.000.000.000.

 

Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar saat membacakan Pendapat Fraksi Demokrat.
Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar saat membacakan Pendapat Fraksi Demokrat.

 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar dalam penyampaian pendapat Fraksi Partai Demokrat menegaskan APBD TA 2025 diharapkan mampu dalam mengatasi kemiskinan ekstrem, terbukanya lapangan kerja, keberlanjutan pengembangan infrastruktur serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Namun perlu untuk menjadi perhatian, karena dari sisi pengamat ekonomi memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami stagnasi di 2025. Sehingga akan sangat berpengaruh pada tingkat inflasi yang akan mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat,” kata Parlin.

Mengawali pendapat fraksinya, Parlin mengatakan desain postur RAPBN 2025 diharapkan menjadi pondasi pembangunan yang kuat dalam melanjutkan pembangunan Kota Medan dalam rangka tinggal landas menuju generasi emas 2045.

“Dengan optimalisasi pendapatan, belanja yang produktif, serta pembiayaan yang bersifat sinergis dan kolaboratif diharapkan mampu melakukan keberlanjutan pembangunan kota medan pada tahun 2025 lebih optimal. Dengan pendapatan daerah yang dirancang sebesar Rp7,44 triliun lebih, dan pagu belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,41 triliun lebih, serta dengan pembiayaan netto sebesar Rp70 miliar, diharapkan mampu mengatasi kemiskinan ekstrem, terbukannya lapangan kerja, keberlanjutan pengembangan infrastruktur serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dapat diwujudkan melalui RAPBD TA 2025,” katanya.

Fraksi Demokrat berpendapat, peran pemerintah sebagai pelayanan publik diamanatkan yang undang-undang nomor 25 tahun 2009 pada ruang lingkup pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

“Dengan demikian,tugas berat pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kota medan. oleh karenanya kewajiban pemerintah ini haruslah dibarengi dengan aksi nyata. Kami menekankan agar pelayanan publik yang sudah baik dalam selama ini dilaksanakan oleh pemerintah kota medan untuk terus ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya,” sambung Parlin.

Berdasar hal itu, Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan dalam menentukan kebijakan agar memperhatikan hal-hal seperti, menjaga daya beli masyarakat kota medan melalui pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Kebijakan diharapkan harus fleksibel di tengah menurunnya daya beli masyarakat, perlu skala prioritas dalam menjalankan program-program jangka pendek dan terus memantau serta mengantisipasi perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta belanja untuk publik.

“Setiap tahunnya, keadaan perekonomian semakin tidak menentu. Mau tidak mau beban yang ditanggung oleh masyarakat juga akan tidak menentu. Sehingga akan mengakibatkan naiknya jumlah pengangguran. Selanjutnya besarnya biaya layanan pendidikan, begitu juga dengan layanan kesehatan. Sehingga perlu formulasi yang tepat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dalam mengatasi permasalahan yang ada,” katanya.

Fraksi Demokrat menilai, APBD Kota Medan TA 2025 yang dirancang saat ini belum sepenuhnya mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Apalagi anggaran yang dirancang tersebut dinilai hanya mampu melaksanakan kegiatan rutinitas kepemerintahan saja.

“Namun begitupun masih ada harapan kedepannya anggaran pendapatan belanja daerah kota medan akan mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” harapnya.

Fraksi Demokrat kemudian menyetujui pengesahan APBD TA 2025 dengan rincian Pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179, Belanja daerah Rp7.414.018.751, Pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp70.000.000.000, sedangkan Pembiayaan pengeluaran Rp100.000.000.000.

 

Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani saat membacakan Pendapat Fraksi Hanura PSI PPP.
Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani saat membacakan Pendapat Fraksi Hanura PSI PPP.

 

Menutup penyampaian pendapat fraksi-fraksi, Abdul Rani yang menjadi juru bicara Fraksi Hanura PSI PPP mengatakan pendapatan daerah pada R-APBD tahun anggaran 2025 mengalami penurunan dan meminta Pemko Medan lebih serius mengelola pendapatan daerah dari seluruh sumber-sumber pendapatan daerah.

“Intensifikasi pajak dan retribusi perlu lebih dimaksimalkan lagi, termasuk upaya mencegah bocornya pendapatan daerah,” kata Abdul Rani.

Pendapat Fraksi Hanura PSI PPP, dalam penyusunan RAPBD TA 2025, harus melihat dan mencermati capaian kinerja pada tahun sebelumnya, melihat arah kebijakan pembangunan nasional dan rencana arah pembangunan daerah yang akan didilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

“Indikator pembangunan akhlak dan moral masyarakat, indikator dan capaian perekonomian, pertumbuhan dan pekermbangan UMKM, daya beli masyarakat, tingkat kemiskinan, pengangguran serta indikator kehidupan berbangsa dan bermasyarakat harus dijadikan bahan kajian dalam penyusunan R-APBD tahun 2025 secara konprehensif. Apalagi bila dikaitkan dengan dimulainya program pembangunan yang sudah tertuang dalam RPJPD tahun 2025-2045,” kata Rani.

Fraksi Hanura PSI PPP kemudian mendorong agar daya serap anggaran belanja daerah harus maksimal pada tujuh program prioritas belanja daerah yakni; peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat, kualitas SDM, kualitas tata kelola pemerintah, infrastruktur, ketentraman dan ketertiban umum, pertumbuhan ekonomi inklusif dan mewujudkan kota wisata berbudaya.

Abdul Rani juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan atas pengerjaan proyek pembangunan agar masyarakat cepat menikmati hasil pembangunan.

“Beberapa proyek pembangunan seperti Islamic Center, lapangan merdeka, pembinaan kawasan permukiman dan pemukiman kumuh, normalisasi sungai, pembangunan kolam retensi, progresnya harus lebih terukur dan tepat waktu,” katanya.

Kemudian, pihaknya menyinggung peningkatan kualitas dan kuantitas UMKM, akses masuknya modal dan investasi, eksport import, peningkatan budaya, pariwisata, kuliner dan sebagainya.

“Posisi Medan sebagai ibukota provinsi harus bisa dimanfaatkan untuk menumbuhkembangkan serta meningkatkan perekonomian daerah dan ekonomi masyarakat,” sambung Rani.

Fraksi Hanura PSI PPP berpendapat, dengan catatan perekonomian, berikutnya yang harus diperhatikan pemerintah adalah lapangan pekerjaan. Bonus demografi jangan hanya dimaknai memperoleh keuntungan. Bonus demografi yang tak dikelola secara baik akan membawa permasalahan.

Sebab itu bonus demografi juga tantangan bagi pemerintah daerah terutama terkait lapangan kerja. Sebab jika lapangan pekerjaan tidak tersedia, angka pengangguran meningkat dan jumlah kemiskinan juga meningkat dan itu menjadi indikasi ekonomi tidak berkembang.

Sementara itu, terkait pemberlakuan sistem parkir berlangganan, Fraksi Hanura PSI PPP secara tegas tidak menyetujui pemberlakuan sistem parkir berlangganan sebelum pemerintah daerah melakukan perbaikan dan pembenahan administrasi.

“Fraksi Hanura PSI PPP tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir serta pencetakan barkode parkir berlangganan yang dianggarakan pada R-APBD tahun 2025 ini,” tegasnya.

Fraksi Hanura PSI PPP menolak, karena alokasi belanja daerah untuk penggajian juru parkir dan pencetakan barkode parkir berlangganan merunut laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan maladministrasi.

Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution saat menyampaikan sambutan.

Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution saat menyampaikan sambutan.

Sambutan Wali Kota Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutannya menjelaskan bahwa RAPBD Kota Medan TA 2025 memproyeksikan pendapatan daerah di tahun 2025 sebesar Rp7,44 Triliun lebih.

Adapun komposisi kerangka pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari PAD sebesar Rp4,10 triliun lebih atau 55,10% dari total pendapatan daerah. Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer, disepakati sebesar Rp3,23 Triliun lebih atau 43,47%, dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp106,46 Miliar lebih.

Selanjutnya, untuk menutupi devisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerimaan sebesar Rp70 miliar lebih.
Sementara itu dari sisi belanja daerah, Bobby Nasution menyampaikan telah disepakati sebesar Rp7,41 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp5,97 triliun lebih atau 80,62% dari total proyeksi belanja daerah, dan juga alokasi untuk belanja modal sebesar Rp1,29 triliun lebih atau 17,43% dari total belanja daerah.

“Dengan demikian, struktur APBD tahun 2025 dari sisi pendapatan daerah, menunjukkan komitmen seluruh stakeholder untuk dapat lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki, khususnya melalui intensifikasi PAD. Sebagaimana yang diharapkan bersama, dengan tidak menambah beban bagi masyarakat kota,” kata Bobby Nasution.

Bobby Nasution mengharapkan dari sisi belanja daerah dapat dikelola dengan efisien dan efektif, Sehingga belanja daerah dapat menjadi instrumen yang berfungsi sebagai stimulus tumbuh dan berkembang perekonomian kota.
Bobby Nasution juga memberikan beberapa catatan pokok terkait dengan persetujuan terhadap R.APBD Kota Medan TA 2025 yang disahkan menjadi Perda Kota Medan.

Beberapa point yang disampaikan diantaranya kerangka regulasi dan anggaran yang ditetapkan, diyakini berorientasi kepada tuntutan, kebutuhan masyarakat secara luas, sebab proses perencanaan dan penganggaran yang diterapkan, adalah perencanaan dari bawah (bottom up planning).

Point berikutnya, APBD TA. 2025, memiliki sinkronisasi yang kuat dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Provinsi, dan Nasional, sehingga menjamin juga perpaduan dan integrasi program antara Kota Medan, Provinsi, dan Nasional.

Lalu, APBD TA 2025 juga akan memberikan keseimbangan, antara pertumbuhan ekonomi makro yang ingin dicapai dengan pemerataan pembangunan, sehingga dapat mewujudkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial.

Lebih lanjut lagi, APBD TA 2025, juga dimaksudkan untuk memperkuat fondasi pembangunan kota yang kokoh sebagai kota metropolitan yang berkah, dengan infrastruktur sosial ekonomi yang semakin handal dan modern, sehingga menciptakan efisiensi dan efektivitas yang tinggi, sekaligus menjadi mesin penggerak perekonomian yang membawa Kota Medan dapat tinggal landas dengan kokoh untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia emas 2045.

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

 

“APBD Kota Medan TA 2025 juga mencerminkan keberlanjutan dari keseluruhan tahapan pembangunan kota yang sudah dicapai sampai saat ini, sehingga memberikan keyakinan dapat mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, serta APBD TA 2025 juga akan menjadikan pembangunan kota sebagai barometer sekaligus lokomotif pembangunan di Sumatera Utara yang membawa daerah hinterland dan menciptakan kota-kota satelit baru yang maju dan terintegrasi dengan Kota Medan sebagaimana rencana induk Mebidangro,” jelas Bobby Nasution.

 

Pembacaan konsep keputusan oleh Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar SSTP MAP.
Pembacaan konsep keputusan oleh Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar SSTP MAP.

Pengesahan APBD TA 2025

Usai penyampaian pendapat fraksi-fraksi, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan oleh Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar SSTP MAP.
Kemudian dilakukan penandatanganan bersama pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan sekaligus mengesahkan Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan TA 2025 menjadi Perda. (red)

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

 

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

 

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.

 

Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.
Rapat Paripurna tentang ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025’ yang digelar Rabu (10/9/2024), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis No 1, Medan.