
MEDAN-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.
Dalam keterangan tertulis yang dilansir, Senin (24/3/2025), OJK mencatat ada 5 macam modus penipuan, yakni
1. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran;
2. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
3. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;
4. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban
5. Penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk mewaspadai dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.
Kemudian mengimbau masyarakat nerpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko
Selain itu tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.
Blokir Keuangan Ilegal
Pada periode Januari hingga Februari 2025, Satgas Pasti telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Demikian juga 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga sejak 2017 sampai 13 Maret 2025 telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan entitas bernama World Pay One (WPONE) yang sejak 24 Januari 2025 dinyatakan ilegal
Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan beberapa pihak yang dikaitkan dengan WPONE di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas Pasti menegaskan aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.
Satgas Pasti berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas Pasti menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Dalam upaya meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan OJK bersama anggota Satgas Pasti didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan.
Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. ( swisma)