Berlaku Mulai 25 Desember 2021, Harga LPG Non Subsidi Disesuaikan

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk LPG (Liquified Petroleum Gas) non subsidi. Penyesuaian harga LPG ini mulai berlaku pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengatakan,
tren harga Contract Price Aramco (CPA) LPG mengalami peningkatan tertinggi di November mencapai 847 USD/Metrik Ton (MT), atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021. Harga ini juga merupakan harga CPA tertinggi sejak 2014 lalu.

“Terakhir Pertamina melakukan penyesuaian harga LPG pada 2017 lalu. Penyesuaian harga LPG non subsidi ini mengikuti tren CPA dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Taufikurachman, Jumat (24/12).

Diakuinya, penyesuaian harga hanya dilakukan untuk LPG non subsidi atau 7,5 persen dari porsi konsumsi nasional.

Penyesuaian harga LPG ini mulai berlaku pada 25 Desember 2021. Besaran penyesuaian harga LPG non subsidi tersebut berkisar antara Rp1.600 sampai Rp2.300 per tabungnya.

“Porsi konsumsi LPG non subsidi sangat kecil dibanding konsumsi LPG nasional,” ucapnya.

Selain itu, kata Taufikurachman, untuk LPG subsidi 3 Kg tidak mengalami penyesuaian harga. Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi akan tetap mengacu kepada pemerintah daerah setempat.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, hanya LPG non subsidi yang mengalami penyesuaian harga,” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga memastikan penyesuaian harga LPG ini diimbangi dengan jaminan stok dan distribusi berjalan lancar. Ia mengimbau agar masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina.

Apabila masyarakat mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi terkait ketersediaan produk-produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan 24 jam melalui Pertamina Call Center 135. (swisma)