GLOBALMEDAN.COM, MEDAN– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggelar Kampanye Simpatik Program Pengungkapan Sukarela selama bulan Juni 2022. Juni merupakan bulan akhir masa PPS ini.
Kampanye Simpatik merupakan kegiatan kampanye pajak DJP yang bertujuan untuk meningkatkan antusias masyarakat terhadap informasi perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyebutkan, kampanye simpatik PPS di lima titik keramaian yaitu jalan Palang Merah, jalan Imam Bonjol, Simpang Brayan, persimpangan Manhattan Times Square, dan Tugu Perjuangan Kota Binjai.
“Kampanye simpatik ini bertujuan menyebarluaskan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak. Relawan pajak membagikan flyer informasi Program Pengungkapan Sukarela,” kata Eddi Wahyudi, Senin (6/6/2022).
Disebutkannya, Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir di 30 Juni 2022.
Melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.
Menurutnya, untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Eddi mengapresiasi dan berterima kasih untuk wajib pajak yang sampai dengan hari ini sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
“Peserta PPS dapat memeroleh manfaat terhindar dari sanksi pajak dan perlindungan data,” ujarnya.
Tercatat berdasarkan data yang ditarik pada 3 Juni 2022, Program Pengungkapan Sukarela telah diikuti oleh 3576 Wajib Pajak dengan total Surat Keterangan mencapai 4436 surat dan jumlah Pajak Penghasilan sebesar Rp822,99 Milyar. (swisma)