Medan, – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai permasalahan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, Selasa (23/05/2023).
Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan.
Dalam pembahasannya, Haris Kelana Damanik, selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan mengatakan bahwa RDP ini tidak membuahkan hasil karena setiap bulannya banyak pengaduan masyarakat terkait masalah perizinan di Kota Medan.
“Saya berharap kepada dinas terkait agar lebih kooperatif, jadi rapat ini kita tunda, kita akan mengunjungi langsung secara tupoksi ke wilayah kerja masing-masing, agar meningkatkan PAD Kota Medan, dimana PAD Kota Medan salah satunya bersumber dari perizinan ini,” kata Haris Kelana.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan.(red)