Medan, – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (22/05/2023), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulan Lubis.
Rapat yang dibuka oleh Hasyim, selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga, dan H. Rajudin Sagala, juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Dalam laporan kinerja panitia khusus Ranperda tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia yang dibacakan oleh Wong Chun Sen, selaku Ketua Panitia Khusus mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembahasan ranperda ini, panitia khusus telah melaksanakan rapat kerja dengan OPD dan pihak terkait, mengundang komisioner disabilitas pusat guna memberikan masukan dan aturan yang terbaru terkait disabilitas dan lansia.
“Untuk menambah pengayaan dan perbandingan isi ranperda serta mendapatkan informasi dan kajian teknis yang lebih jelas, panitia khusus juga telah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Bogor, serta telah mengumpulkan data-data pendukung dan aturan terkait untuk dibahas dan dimasukkan dalam ranperda,” kata Wong Chun Sen.(red)