Walikota Medan Dilaporkan ke KPPU soal Parking Elektronik

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN
Penerapan e-parking di Kota Medan di 22 titik parkir pada 18 ruas jalan dan 8 kawasan di Kota Medan berbuntut panjang.

Pasalnya pembayaran parkir nontunai yang digagas Wali Kota Medan Bobby Nasution ini diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan.

“Ya, kita memang sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pemberlakuan e-parking di sejumlah titik jalan di Kota Medan,” ungkap Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas, Sabtu (20/11/2021).

Ridho menyebutkan laporan yang diterima KPPU itu terkait dengan adanya penunjukan langsung pihak ketiga pengelola e-parking di Kota Medan.

Terkait dengan laporan itu, kata
Ridho KPPU sudah memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan sebagai pihak bertanggungjawab dalam pelaksanaan e-parking tersebut.

Ridho menyebutkan, dari hasil keterangan Dishub Kota Medan dikatakan pelaksanaan e-parking ini masih dilakukan terbatas dan uji coba.

Diakui Ridho, meskipun penerapan e-parking secara terbatas namun pihaknya sudah memanggil dinas perhubungan.

“Kita akan seriusi laporan e-parking ini bahkan akan terus dilanjutkan dengan melakukan analisis. Tiidak tertutup kemungkinan kita juga akan panggil dan minta keterangan pihak ketiga selakuk pengelola e-parking tersebut,” tegas Ridho.

Selain pengaduan soal penerapan e parking oleh Pemko Medan itu, KPPU juga menerima pengaduan lainnya.

Menurut Ridho, hingga November 2011, KPPU menerima 43 laporan praktik monopoli tender di wilayah Sumatera Utara dan lainnya.
Termasuk laporan pembangunan Gedung Oncology Centre di Aceh

” Dari laporan yang kita terima itu, 28 di antaranya dari Sumut, 4 dari Aceh 5 dari Sumbar, 2 dari Kepri dan 4 dari Riau,” beber Ridho.

Selain itu juga kata Ridho, empat laporan tetkait tender masuk ke tahap penyelidikan.

Saat ini, KPPU bukan hanya menerima laporan masalah praktik monopoli saja. Tapi juga melakukan pengawasan kemitraan.

Bahkan saat ini terdapat 2 kasus terkait pengawasan kemitraan. Satu sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan tahap pertama. Sedangkan satu lagi sudah masuk dalam tahap klarifikasi.

“Hingga akhir tahun ini kita targetkan dua perkara untuk masuk persidangan. Saat ini tahapnya masih masuk di klarifikasi pelaporan,” ungkap Ridho.

Menurutnya sebagian besar kasus, memang masih dari Sumut. Terkait klarifikasi kemitraan satu dari Mandailing Natal masih dalam proses klarifikasi pelaporan.

Sementara itu dari sisi kajian advokasi, KPPU memberikan saran pertimbangan. Ada satu yang  ditindak lanjuti di Provinsi Sumbar. Yakni ada penunjukan BUMD untuk melakukan kegiatan di hotel tersebut.

“Dari sisi persaingan harusnya tidak seperti itu. Tapi karena kondisinya pandemi Covid-19, mendorong BUMD untuk tumbuh maksimal maka kita memperbolehkan,” ungkapnya ( swisma)