MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akhirnya menyetujui dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inovasi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, dalam Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah.
Seluruh fraksi-fraksi DPRD Medan dalam penyampaian pendapat masing-masing fraksi, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan dengan sejumlah catatan, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Selasa (22/08/2023).
Persetujuan Ranperda Inovasi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan dituangkan dalam penandatangan kesepakatan pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan.
Hadir dalam rapat, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, Rajudin Sagala SPdI, HT Bahrumsyah SH MH, anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, Sekretaris Daerah Kota Medan, Sekretaris Dewan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Sekretariat Dewan Andres Willy Simanjuntak SH, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE membuka rapat paripurna sekaligus mencabut skors rapat sebelumnya pada tanggal 19 September 2022. Dan dilanjutkan Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah.
Dalam laporan yang dibacakan langsung Ketua Pansus Habiburrahman Sinuraya SST, menyebutkan ada beberapa penyusunan yang dilakukan pembahasan, termasuk penyempurnaan konsideran untuk mengetahui tingkat keberhasilan inovasi daerah.
Habiburrahman menyampaikan Pansus banyak menerima masukan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional yang memotivasi agar inovasi Kota Medan tidak dalam lingkup Nasional saja, namun harus berinovasi sampai ke tingkat Internasional. Dengan tujuan otonomi daerah melalui pembaruan yang inovatif, mulai dari inovasi kebijakan, inovasi kewenangan, inovasi ekonomi kreatif dan lain sebagainya.
Dan ada beberapa perubahan penyusunan yang dilakukan pada Pembahasan Pansus, diantaranya penyempurnaan konsideran menimbang, penyempurnaan konsideran mengingat, penambahan poin strategis untuk mengetahui tingkat keberhasilan inovasi daerah, penambahan BAB Ketentuan Pidana, pemberian sanksi administratif dan perdata dalam Batang Tubuh Ranperda serta penyempurnaan teknis penulisan pasal, ayat dan norma bahasa, hukum implementasi hukum dari setiap Batang Tubuh Ranperda.
Pansus telah melaksanakan kunjungan Benchmark ke Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan masukan, serta memperkaya wawasan dalam pembahasan. Salah satu andalan inovasi Kota Cimahi adalah Sistem Informasi Data Ketenagakerjaan dan Pelatihan Terintegritas Bekerja Sama Dengan Balai Lowongan Kerja. Melalui inovasi tersebut, Kota Cimahi meraih predikat terbaik ke lima dalam kategori Kota Sangat Inovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022.
Pansus juga memperoleh masukan yang sangat inspiratif saat kunjungan ke Provinsi Jawa Barat. Masukan itu terkait pengembangan SDM di Kota Medan, Pemetaan Kepegawaian.
“Salah satu inovasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, yakni adanya penilaian atasan terhadap pegawai yang berkompeten setiap minggunya melalui aplikasi. Termasuk penilaiaan pejabat-pejabat yang ada di setiap OPD, seperti eselon II menilai eselon II lainnya dan juga bawahannya. Penilaian ini nantinya akan mempengaruhi pemberian tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulannya, dan berguna untuk meningkatkan kinerja SDM di Pemerintahan,” katanya.
Pansus meminta Wali Kota Medan segera menegaskan Kepala BKPSDM Kota Medan agar mengadopsi inovasi seperti di Jawa Barat, dengan membenahi serta mengoptimalkan manajemen PNS termasuk merit system, untuk mengurangi sistem pelelangan jabatan yang kesannya tidak profesional.
Kemudian, Pansus juga mengusulkan agar Wali Kota Medan dalam program sepuluh ribu CCTV segera menerapkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Closed Circuit Television (CCTV), yang mengharuskan Pengusaha Periklanan atau Billboard Reklame untuk memasang CCTV dan menyerahkan IP Addressnya ke Pemko Medan.
“Hal ini merupakan inovasi Kota Medan untuk memantau sarana umum dan mencegah hal hal buruk yang tidak diinginkan, seperti perampokan sampai ketertiban umum. Di sisi lain penerapan inovasi ini adalah penghematan anggaran dalam pengadaan CCTV yang dicanangkan,” katanya,
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat fraksi yang dibacakan Margaret MS, menyampaikan persetujuan terhadap ranpera tersebut dengan beberapa catatan.
“Penyelenggaraan inovasi daerah harus tetap memperhatikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan. Tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Margaret membacakan.
Dalam pandangan Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, dari hasil simulasi dan data jumlah inovasi yang berhasil direkam melalui IGA tahun 2021, Pemko Kota Medan mendapat skor 30-50 dan masuk dalam kategori pemerintah yang inovatif. Diharapkan dengan adanya PERDA Inovasi Daerah ini, skor tersebut dapat meningkat secara signifikan di masa mendatang dan Kota Medan masuk dalam kategori pemerintahan yang sangat inovatif.
Fraksi PDIP juga meminta agar segera diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) sebagai turunan dari Peraturan Daerah tentang inovasi daerah, sehingga koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kota Medan dapat lebih cepat menindaklanjuti program-program yang dilaksanakan.
“Meminta Pemko bersama DPRD Medan agar komit mengalokasikan anggaran secara proporsional di APBD setiap tahunnya untuk keperluan Perda Inovasi. Pengalokasian anggaran sangat perlu guna terselenggaranya pelaksanaan riset dan inovasi daerah yang berkelanjutan bagi kemajuan Kota Medan. Persoalan anggaran juga sangat penting demi mendorong peningkatan kinerja ASN menerapkan Perda,” sambungnya.
Margaret juga mengingatkan agar setiap proposal inovasi daerah yang diusulkan oleh OPD, ASN maupun dari anggota masyarakat harus diverifikasi dan dievaluasi secara ketat, sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Senada, Dedy Aksyari Nasution ST yang membacakan pendapat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, juga menyetujui Ranperda Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Perda, dengan beberapa saran, kritik dan catatan.
Fraksi Gerindra berharap Perda Invoasi Daerah ini nantinya akan berguna untuk seluruh OPD, dan supaya setiap OPD, agar bisa berinovasi dan menghasilkan ide-ide untuk perubahan dan perbaikan ke depannya.
“Meminta kepada OPD menciptakan kemudahan pelayanan inovasi yang memberi kemudahan, misalnya masyarakat tidak perlu lagi datang langsung, cukup melalui layanan online atau dalam jaringan, sehingga sangat memudahkan masyarakat Kota Medan,” kata Dedy Aksyari.
Fraksi Partai Gerindra, sambungnya, juga menghimbau Pemko Medan untuk mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mencantumkan urusan wajib non dasar terkait pengembangan iklim inovasi, seperti inovasi dalam berbagai bidang tenaga kerja, pangan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, penanaman modal, dan kebudayaan.
“Fraksi Gerindra berharap agar inovasi dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kota Medan,” katanya.
Fraksi Partai Demokrat, dalam pendapat fraksi yang dibacakan Ishaq Abrar M Tarigan menyampaikan, Ranperda Inovasi Daerah memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi penyelenggara Pemko Medan, dan juga masyarakat dalam menciptakan inovasi-inovasi yang memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat, dalam hal peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
“Sudah ada puluhan inovasi daerah yang lahir dan sudah diterapkan di berbagai instansi Pemko Medan sebelum lahirnya Peraturan Daerah ini dan dengan adanya Peraturan Daerah tentang inovasi ini akan lahir inovasi-inovasi baru ke depannya. Untuk itu, diminta kepada Pemko Medan untuk mensosialisasikan Perda ini ke seluruh stake holder, serta secepatnya untuk dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Edwin Sugesti Nasution SE MM saat menyampaikan pendapat Fraksi PAN DPRD Kota Medan, meminta agar inovasi tidak tertutup hanya dapat dilakukan oleh pemerintah atau kelompok tertentu saja. Namun terbuka luas bagi seluruh masyarakat di Kota Medan, demi menumbuhkembangkan kreativitas dan daya saing di tengah masyarakat.
“Inovasi yang pernah ada tetap dijaga dan dipertahankan. Banyak kejadian sebuah inovasi dilounching namun kemudian hilang dan tidak ada kabarnya lagi,” sambungnya,
Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga mengapresiasi Pemko Medan yang telah mengajukan Ranperda tentang Inovasi Daerah. “Hal ini menandakan keseriusan pemerintah Kota Medan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik. Perda ini diperlukan untuk menciptakan ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat sistim inovasi daerah,” ujar Edwin Sugesti.
Fraksi PAN berharap perda tersebut akan melahirkan lagi inovasi baru dari Pemko Medan guna peningkatan pelayanan, pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota DPRD Kota Medan T Edriansyah Rendy SH MKn, saat membacakan Pendapat Fraksi Partai Nasdem, yang menyambut baik penetapan Ranperda tentang Inovasi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Fraksi Nasdem menilaii keberadaan Perda ini nantinya akan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan tersebut. Disamping itu peraturan daerah ini diperlukan guna memberikan kejelasan arah dalam Berinovasi baik dalam tata kelola pemerintaha.
Lebih lanjut, Rendy menyampaikan, Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara yang luasnya lebih kurang mencapai 26,567 Ha. Dengan jumlah penduduk mencapai 2,5 juta lebih, dari data Kepmendagri Nomor 100-4672 Tahun 2020 tentang indeks Inovasi daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2020.
“Ini menunjukkan bahwa Kota Medan termasuk salahsatu daerah di Sumatera Utara yang indeks inovasinya masuk kategori kota yang kurang inovatif dengan skor 15,” ungkapnya.
Fraksi Nasdem berpendapat, Perda Inovasi memiliki posisi yang sangat strategis, sehingga menerima dan menyetujui Perda tentang Inovasi Daerah tersebut.
Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Kota Medan melalui juru bicara Dhiyaul Hayati SAg MPd menegaskan Perda tentang Inovasi Daerah bisa menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan, seperti halnya yang sudah dilakukan beberapa daerah lain di Indonesia.
“Fraksi PKS berharap dengan disahkannya ranperda inovasi daerah, Pemerintah Kota Medan dapat mengembangkan inovasi daerah yang dapat menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Medan,” kata Dhiyaul.
Menurut Fraksi PKS, beberapa daerah yang menerapkan inovasi ini salah satunya Kota Yogyakarta, Salah satu program inovasi daerah yang disebut inovasi Gandeng Gendong, di mana berdasarkan hasil riset di lapangan program ini menunjukkan bahwa program ini berperan penting dalam memberdayakan dan menurunkan jumlah masyarakat miskin.
“Program tersebut secara efektif berhasil meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kemandirian usaha,” ungkapnya.
Pemko Medan, sambungnya, berkewajiban melindungi inovasi masyarakat dan mendukung penuh lahirnya inovator baru untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing.
Dan keberadaan Ranpeda Inovasi Daerah merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemko Medan dalam memberikan kesempatan terhadap ide, gagasan inovasi untuk kemajuan Kota Medan. “Kami berharap dengan diberlakukannya Ranperda ini dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” harapnya.
Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,” jelasnya.
Sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3, Fraksi PKS berharap agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri.
“Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.
Fraksi Golkar DPRD Kota Medan juga menyampaikan persetujuannya atas Ranperda Inovasi Daerah tersebut. Melalui pendapat fraksi yang dibacakan Modesta Marpaung SKM SKEB, pihaknya berharap inovasi Daerah ini dapat secepatnya disosialisasikan.
“Pada saatnya nanti dapat memberikan manfaat untuk kemajuan pembangunan di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. Inovasi harus menyentuh semua aspek seperti aspek pelayanan publik, aspek lingkungan hidup dan kebersihan, aspek kesehatan, aspek pemberdayaan ekonomi rakyat dan UMKM terutama dalam pemulihan ekonomi,” papar Modesta.
Lebih lanjut, Modesta Marpaung, menyampaikan, sesuai pasal 386 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2024 tentang pemerintahan Daerah disebutkan, daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi.
“Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena maju mundurnya suatu bangsa, sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Sehingga tanpa inovasi tak ada kemajuan,” ujarnya,
Begitu juga Fraksi Hanura, PSI, PPP DPRD Kota Medan turut menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah disertai catatan. Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Rani, yang membacakan pendapat Fraksi Fraksi Hanura, PSI, PPP, menyampaikan berdasarkan data dan informasi hingga 2022, Kota Medan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara, belum mampu meraih kategori daerah inovasi.
“Kondisi ini menjadi kajian bagi pemerintah daerah untuk lebih maksimal dalam melahirkan dan menciptakan inovasi yang berbasis teknologi maupun non teknologi. Selain melakukan sosialisasi inovasi, pemerintah daerah harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) serta perangkat teknis dan langkah taktis untuk memastikan setiap inovasi yang diciptakan tidak hanya indah sebagai konsep di atas kertas dan populer di dunia maya, namun tak bermakna di dunia nyata,” harapnya,
Abdul Rani mengatakan inovasi didefinisikan sebagai suatu proses kegiatan atau pemikiran manusia dalam menemukan sesuatu yang baru, yang berkaitan dengan input, proses, dan output, serta dapat memberi manfaat dalam kehidupan manusia.
“Sebuah inovasi pasti memiliki ciri-ciri perencanaan, keunggulan, menciptakan hal baru, memiliki tujuan dan dilakukan dengan pengamatan. Dengan ciri-ciri ini diharapkan inovasi akan menciptakan peluang, meningkatkan produktivitas, kreatifitas dan kepercayaan diri menjadi solusi dan mampu meraih kesuksesan Kemudian inovasi menjadikan kehidupan manusia lebih efisien, hemat, nyaman dan menjadi pengetahuan baru dan terbarukan,” paparnya.
Fraksi Hanura, PSI, PPP berharap sejumlah catatan yang disampaikan tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah ketika mengimplementasikan peraturan daerah.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Konsep Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda ini oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak SH, dan dilanjutkan dengan penandatanganan/pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, mengatakan, sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 sampai dengan Pasal 390 menjelaskan, inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan usaha, masyarakat dan pencipta inovasi daerah serta peningkatan daya saing daerah, ” kata Bobby Nasution.
Oleh karenanya, kata Bobby Nasution, guna mencapai sasaran inovasi daerah yang dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu suatu regulasi di tingkat daerah Kota Medan yang mengatur tentang inovasi daerah sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan inovasi-inovasi tersebut.
“Berdasarkan hal itu, maka pada hari ini Pemko Medan bersama DPRD Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah. Maka, sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat untuk kemudian mendapatkan nomor register agar ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” imbuhnya.
Terakhir, atas nama Pemko Medan, Bobby Nasution menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut. “Semoga apa yang kita lakukan menjadi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” harapnya mengakhiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., berharap dengan disetujui dan disahkannya Ranperda tentang Inovasi Daerah dapat mendorong Pemerintah Kota Medan untuk bisa melakukan inovasi-inovasi, sehingga kinerjanya bisa lebih baik lagi ke depannya.
“Khususnya kinerja yang berkaitan dengan pelayanan publik, kesehatan dan pendidikan yang perlu diinovasi, sehingga semua kinerja masing-masing OPD bisa memberikan hasil yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan,” tandas Hasyim.
Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah disetujui dan ditandatangani oleh DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah. Dan rapat paripurna ditutup dengan penyerahan berkas Laporan Pansus dan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan. (r/adv)