MEDAN-Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Arri Wibowo digelar secara virtual yang beragendakan keterangan terdakwa yang dihadirkan secara virtual, di Ruang Cakra 8 pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/23).
Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mengatakan dari dakwa JPU, terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai mantri, dan menyanyakan modus yang digunakan dalam melakukan penyelewengan dana debitur.
Terdakwa Arri mengaku dirinya melakukan penyelewengan tersebut dengan modus mengambil uang angsuran kepada debitur. Hanya saja, dirinya tak menyertor kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Kabupaten Simalungun.
“Ya yang mulia, uangnya saya ambil untuk kesehari-harian. Saya salah,”ucap terdakwa.
Mendengar penyataan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang terkait tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (30/1/23).
“Atas kejujuran saudara, ini menjadi pertimbangan majelis. Sidang kita tunda dalam acara tuntutan JPU,”tutup Majelis Hakim
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan Laporan hasil audit intern BRI Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2019 ditemukan sejumlah 51 ragam KUR Mikro debitur yang diperiksa oleh Terdakwa dengan total plafond pencairan sebesar Rp. 930.000.000.
Namun dalam perjalanan, terjadi fraud atau pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa sehingga membuat angsuran kredit KUR dari 51 debitur tersebut dalam kondisi macet sebesar 622.560.117.
Kemudian dalam perincian, terdapat 45 debitur dengan pengajuan kredit tempilan atau pengajuan kredit dengan pinjam nama akan tetapi sebagian besar dana pencairannya digunakan sendiri oleh terdakwa dengan sisa pokok hutang atau baki debet sebesar Rp. 592.860.117. (esa)