GLOBALMEDAN.COM, MEDAN – Tanggap Bencana Kebakaran, Anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor S.Sos kembali Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Sabtu di Jalan Masjid Ujung, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (5/11/2022) sore
Dalam sambutannya, Antonius mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kadis Albon Sidauruk, diwakili Drs.Thomas Ginting, Sekretaris Lurah Sei Agul, Harun dan ratusan masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosperda kali ini. “Sama kita ketahui, semua aspirasi masyarakat yang ditampung pada saat kegiatan Reses maupun Sosper, sudah hampir terealisasi, seluruhnya,” katanya.
Dan yang pasti, sambung dewan dari Dapil I ini, perlu kita apresiasi perhatian dari Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk pemasangan lampu jalan, termasuk kesediaan Kadis DPKKM, Albon Sidauruk yang sudah mengutus anggotanya untuk memberikan wawasan tentang tanggap bencana kebakaran, serta mendemonstrasikan tata cara pemadaman api.
“Kita mengusulkan lampu di empat titik, tapi malah di pasang sepuluh titik. Berarti usulan kita untuk penerangan jalan direspon positif. Termasuk untuk pembangunan 4 UPT Dinas Pemadam Kebakaran di daerah Medan Tembung, Helvetia, Tuntungan dan Medan Kota,” jelasnya
Sementara itu, Sekretaris Lurah Sei Agul, Harun dikesempatan ini juga mengungkapkan, pemerintah Kelurahan Sei Agul sangat mendukung disosialisasikannya Perda Pemadam Kebakaran ke masyarakat. “Mudah-mudahan nantinya masyarakat bisa memahami tata cara penanganan kebakaran tahap pertama,” harapnya.
Sedangkan dalam kegiatan sosialisasi terseut, Drs.Thomas Ginting menjelaskan apabila terjadi kebakaran sebaiknya masyarakat tidak panik.
“Setidaknya setelah sosialisasi ini, masyarakat mengetahui jenis-jenis api dalam bencana kebakaran. Kalau bisa setiap rumah yang 2 lantai, wajib memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Karena biasanya, rasa panik akan membuat orang menjadi ceroboh sehingga mengakibatkan kobaran api tidak terkendali,” jelasnya.
Thomas Ginting juga menyampaikan terimakasihnya kepada Antonius Tumanggor, yang sudah mensosialisasikan Perda No.6 Tahun 2016 kepada masyarakat Kota Medan, khususnya di Kelurahan Sei Agul.
Untuk itu, lanjut Thomas, restribusi kebakaran yang dibayarkan masyarakat, kantor maupun perusahaan nantinya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Nantinya bisa dikembangkan untuk pembelian dan perawatan alat pemadam kebakaran. Idealnya seperti itu, akan tetapi saat ini, terbatas anggaran untuk pembelian unit baru, peralatan maupun SDM,” terangnya.
Lanjutnya lagi, kalau semua pengadaan pemadam tersedia di setiap gedung dan rumah, niscaya kebakaran dapat teratasi sedini mungkin. “Apabila nanti ada pelatihan untuk masyarakat, biar pihaknya saja yang melatih,” pintanya.
Diakhir acara, Antonius Tumanggor kembali meminta, agar warga Kota Medan mematuhi standart pemadam kebakaran. Terutama di pertokoan, hotel, maupun gedung perkantoran. “Kita harus menyiapkan alat pemadam api, sehingga bisa lebih awal mencegah terjadinya kebakaran,” pungkasnya
(rizky)